Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Pasutri Penipuan Sewa Ruko 3 Tahun Penjara
Rabu, 1 Agustus 2018,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sepasang suami istri (Pasutri), Muhamad Zubair (35) dan Sherly Christie Suyandi (40) akhirnya diajukan tuntutan selama 3 tahun penjara oleh JPU, Rabu (1/7) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pasutri ini dijerat dalam kasus penipuan sewa Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat. Bahkan pihak terdakwa Zubair terpaksa harus ditembak polisi dalam penangkapan saat berusaha kabur di Jakarta. Dalam sidang pimpinan I Ketut Suarta, JPU Putu Gede Darmawan Hadi menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pasutri ini dijerat dalam kasus penipuan sewa Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat. Bahkan pihak terdakwa Zubair terpaksa harus ditembak polisi dalam penangkapan saat berusaha kabur di Jakarta. Dalam sidang pimpinan I Ketut Suarta, JPU Putu Gede Darmawan Hadi menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Saat mengikuti persidangan, Zubair masih tampak pincang. Tampak kedua kakinya yang ditembak Polisi karena mencoba kabur dari ruang tahanan Polsek Denbar beberapa waktu lalu, masih susah untuk bergerak. Seusai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Zubair dan istrinya Sherly langsung menyampaikan pembelaan. Pada intinya, mereka meminta belas kasih dari majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang diajukan JPU.
"Mohon hukum yang seringan-ringannya, yang mulia," kata Sherly.
[pilihan-redaksi2]
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebih 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Goldwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya.
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebih 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Goldwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya.
Dari pengejaran pihak kepolsian, kedua terdakwa berhasil diamankan di Jakarta, Sabtu (21/4) lalu. Zubair dibekuk lebih dulu. Saat itu ia tengah bersama teman wanitanya di sebuah kamar di Hotel Akoya, Jalan Taman Sari 11 No. 85, Jakarta Barat. Keesokan harinya, polisi meringkus istrinya (Sherly) di Perum Green Lek City Claster Asia VII No.16 Jakarta barat, Minggu (22/4) lalu. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1212 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 943 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 774 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 704 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026