Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Naik 8,03 Persen
Selasa, 6 November 2018,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Per tanggal 1 Nopember 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan naik sekitar 8,03 persen atau sebesar Rp.170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar Rp.2.127,157 menjadi Rp 2.297.968,70 di tahun 2019.
Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.,MH dalam siaran persnya, Selasa (6/11).
“Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta berdasarkan kebutuhan hidup layak, Pemprov Bali menetapkan kenaikan UMP Tahun 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019, jadi para pengusaha dan perusahaan sudah bisa merancang penggajian pekerjanya mulai sekarang,” tegas Dewa Mahendra.
Lebih jauh, Dewa Mahendra menjelaskan berdasarkan Pergub Bali Nomor 87 Tahun 2018 upah minimum yang ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja yang belum menikah yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.
“Sesuai pedoman pengupahan yang tertuang dalam Pergub, UMP itu diterapkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah setahun. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih agar dirundingkan secara bipartit di perusahaan bersangkutan. Misalnya disesuaikan dengan menggunakan Struktur Skala Upah,” ujarnya.
Struktur Skala Upah yang dimaksud yakni seperti tunjangan golongan, masa kerja, jabatan, atau pendidikan dan kompetensi. Disamping itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP maka diminta tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Apabila terdapat pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMP sesuai Pergub 87 Tahun 2018, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
Kenaikan UMP ini menurut Dewa Mahendra juga akan diikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota, apabila Kabupaten/Kota bersangkutan mengusulkan penetapan Upah Minimum yang baru. “Sedangkan Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum baru, maka yang berlaku adalah UMP,” pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 212 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 168 Kali
03
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 151 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 146 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 130 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026