Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Sidak Pasar Swalayan, Disperindag Provinsi Temukan Kemasan Pecok dan Sobek
Kamis, 13 Desember 2018,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dalam sidak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali bersama dengan Polda Bali di tiga Pasar Swalayan besar yang ada di Bali, Rabu (12/12) ditemukan adanya barang-barang yang kemasannya tidak bagus dalam artian kaleng yang pecok, dan kemasan yang sobek.
[pilihan-redaksi]
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan akan melihat kembali perubahannya pada pengawasan berikutnya. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Ketut Raka Atmaja mengatakan sidak yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan akan melihat kembali perubahannya pada pengawasan berikutnya. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Ketut Raka Atmaja mengatakan sidak yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
“Hari ini kita telah melakukan pengawasan dengan mengambil sampel di tiga tempat yaitu Tiara Dewata kemudian Carrefour dan terakhir di Pepito. Dari ketiga tempat itu pada umumnya semua sudah berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan maksud dan tujuan dari pelaku melakukan pengawasan ini adalah untuk melindungi masyarakat supaya terhindar dari aspek negatif dari barang-barang yang beredar yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang kedua, kita juga ingin membentuk konsumen cerdas yaitu konsumen yang mampu menegakkan hak dan kewajiban dari konsumen itu sendiri yang ciri-cirinya pertama teliti sebelum membeli dan melihat label kapan kadaluarsanya,” ujarnya.
Ia juga meminta konsumen agar membeli sesuai dengan kebutuhan dan bukan sesuai dengan keinginan serta agar mencintai produk dalam negeri. Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada kemudian berlaku jujur kepada konsumen sehingga semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan.
[pilihan-redaksi2]
Pelaku usaha terlihat menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Manager Operasi Tiara Dewata Nopi Setyo Utomo mengaku pihaknya akan selalu mensinergikan operasional usaha dengan peraturan yang berlaku.
Pelaku usaha terlihat menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Manager Operasi Tiara Dewata Nopi Setyo Utomo mengaku pihaknya akan selalu mensinergikan operasional usaha dengan peraturan yang berlaku.
Selama ini pihaknya telah berpedoman terhadap SOP dalam pengelolaan barang. Ia menambahkan dengan adanya pembinaan maka pihaknya dapat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang mungkin belum diketahui pelaku usaha. Tim Pengawasan Barang Disdagprin Provinsi Bali melakukan pengawasan di berbagai tempat sejak tanggal 5 Desember 2018. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026