Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Kasus Jual Beli Tanah 3,17 Ha di Pecatu, Kuasa Hukum Pelapor Bantah Pemalsuan Tandatangan
Minggu, 16 Juni 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Kuasa Hukum pihak Pelapor dalam hal ini Njoo Daniel Dino terkait sidang kasus penipuan yang menjerat terdakwa I Made Anom Antara (49) di Pengadilan Negeri Denpasar melakukan klarifikasi. Pihaknya sangat keberatan adanya pemberitaan yang menyebut bahwa tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu, Kuta Selatan dijual dengan dipalsukan tandatangannya dalam surat jual beli tanah.
[pilihan-redaksi]
Hal ini perlu diluruskan, terkait ketidakbenaran adanya pemalsuan tandatangan tersebut. Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan di muka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut.
Hal ini perlu diluruskan, terkait ketidakbenaran adanya pemalsuan tandatangan tersebut. Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan di muka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut.
"Jadi jelas bahwa tanah tersebut dijual dari dia (terdakwa) selaku pribadi kepada dia selaku direktur PT Panorama Bali. Tidak ada unsur pemalsuan dalam hal ini, karena jelas itu ditandatangani langsung oleh pemilik tanah yaitu terdakwa atas persetujuan istri terdakwa," tegas Edward Tobing,S.H, dan rekan.
[pilihan-redaksi2]
Perlu dijelaskan juga bahwa ungkapan yang mengatakan bahwa terdakwa mengaku merasa dirugikan lantaran tanah miliknya dijual tanpa sepengetahuan, tentu sangatlah tidak benar. Karena sudah tertuang sebagaimana yang telah tersampaikan oleh keterangan saksi notaris dalam persidangan.
Perlu dijelaskan juga bahwa ungkapan yang mengatakan bahwa terdakwa mengaku merasa dirugikan lantaran tanah miliknya dijual tanpa sepengetahuan, tentu sangatlah tidak benar. Karena sudah tertuang sebagaimana yang telah tersampaikan oleh keterangan saksi notaris dalam persidangan.
Adanya pemberitaan tersebut, Dinilai menimbulkan opini publik yang dapat menyesatkan masyarakat. "Jadi jelas dari keterangan Notaris, bahwa terdakwa datang sendiri beserta istrinya untuk tanda tangan akta jual beli tanah tersebut. Lalu siapa yang dikatakan memalsukan.? apakah sudah ada hasil labfor yang mengatakan itu identik atau tidak identik atau yang mengatakan itu palsu.? Silahkan diuji di labfor. Kami selaku team kuasa hukum pelapor berharap ada pembenaran berita yang tertulis sesuai dengan fakta dalam persidangan bukan membuat cerita fiktif," tegas Edward, Minggu (16/6). (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7849 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5635 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3532 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026