Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Koster Akan Merampingkan Jumlah OPD Pemprov Bali
Rabu, 17 Juli 2019,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster akan mengajukan Raperda mengenai Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mantan anggota DPR RI ini mengungkapkan akan menciutkan 49 OPD menjadi 40 OPD.
[pilihan-redaksi]
“Jumlah yang cukup moderat, sebenarnya bisa lebih progresif, tapi harus memikirkan dari sisi yang lain sehingga tidak bisa drastis dilakukan perampingan,” jelasnya saat Rapat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-12 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (17/7).
“Jumlah yang cukup moderat, sebenarnya bisa lebih progresif, tapi harus memikirkan dari sisi yang lain sehingga tidak bisa drastis dilakukan perampingan,” jelasnya saat Rapat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-12 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (17/7).
Gubernur mengatakan dari 49 OPD saat ini ada rencananya akan dirampingkan menjadi 38 OPD dengan ditambah dua OPD baru hingga berjumlah menjadi 40 OPD. Dua OPD baru tersebut adalah OPD yang menangani Desa Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan membuat Bappeda Litbang kembali hanya menjadi Bappeda saja.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap semua fraksi di DPRD Bali atas disetujuinya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab. Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster.
[pilihan-redaksi2]
Gubernur Koster menambahkan, dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga Raperda ini dapat segera disahkan.
Gubernur Koster menambahkan, dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga Raperda ini dapat segera disahkan.
Kemudian lanjut Gubernur Koster, dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (bbn/humasbali/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026