Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 15 September 2026
Koster Akan Merampingkan Jumlah OPD Pemprov Bali
Rabu, 17 Juli 2019,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster akan mengajukan Raperda mengenai Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mantan anggota DPR RI ini mengungkapkan akan menciutkan 49 OPD menjadi 40 OPD.
[pilihan-redaksi]
“Jumlah yang cukup moderat, sebenarnya bisa lebih progresif, tapi harus memikirkan dari sisi yang lain sehingga tidak bisa drastis dilakukan perampingan,” jelasnya saat Rapat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-12 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (17/7).
“Jumlah yang cukup moderat, sebenarnya bisa lebih progresif, tapi harus memikirkan dari sisi yang lain sehingga tidak bisa drastis dilakukan perampingan,” jelasnya saat Rapat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-12 di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (17/7).
Gubernur mengatakan dari 49 OPD saat ini ada rencananya akan dirampingkan menjadi 38 OPD dengan ditambah dua OPD baru hingga berjumlah menjadi 40 OPD. Dua OPD baru tersebut adalah OPD yang menangani Desa Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan membuat Bappeda Litbang kembali hanya menjadi Bappeda saja.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap semua fraksi di DPRD Bali atas disetujuinya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab. Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster.
[pilihan-redaksi2]
Gubernur Koster menambahkan, dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga Raperda ini dapat segera disahkan.
Gubernur Koster menambahkan, dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga Raperda ini dapat segera disahkan.
Kemudian lanjut Gubernur Koster, dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5049 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3422 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2162 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 875 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026