Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Polisi Bongkar Judi Bola Piala Dunia 2026 di Karangasem, Tiga Tersangka Ditangkap
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem membongkar jaringan perjudian bola dengan sistem bursa taruhan pertandingan Piala Dunia 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penerima taruhan hingga penyedia utama bursa judi.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
"Tersangka berinisial IKS berperan menawarkan kesempatan bermain judi dengan menyediakan bursa taruhan pertandingan Piala Dunia 2026 kepada para pemain. IKS bertugas menerima dan mengumpulkan uang taruhan," ungkap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam jumpa pers, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap IKS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial IGWP di wilayah Sempidi, Kabupaten Badung. Polisi menduga IGWP berperan meneruskan bursa taruhan kepada IKS sekaligus menyebarkannya melalui grup WhatsApp bertajuk "PIALA DUNIA 2026".
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi menangkap tersangka berinisial IKGW di kawasan Jalan Satelit, Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar. Tersangka diduga sebagai penyedia utama bursa taruhan dengan menyalin bursa dari situs judi bola sebelum diteruskan kepada IGWP.
Selain menyediakan bursa taruhan, IKGW juga diduga memperoleh keuntungan dengan memotong lima persen dari kemenangan para pemain judi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Karangasem turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu kartu ATM BCA, tangkapan layar percakapan WhatsApp Group "PIALA DUNIA 2026", serta tangkapan layar situs judi SBOBET.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2959 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun