Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Usai Vonis 9 Tahun, Terdakwa Pemasok Sabu Kembali Dituntut 12 tahun
Kamis, 1 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Baru sebulan lalu Taufik Rosdiawan (48) diganjar hukuman 9 tahun terkait kasus narkoba. Kini pria asal Lumajang, Jawa Timur kembali dituntut selama 12 tahun dalam kasus yang sama, Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jika sebelumnya pemilik 6,11 gram sabu itu divonis 9 tahun. Kini dalam perkara jaringan yang berbeda, terdakwa dinyatakan sebagai pemasok barang haram ini kembali harus menunggu putusan hakim selanjutnya.
Jika sebelumnya pemilik 6,11 gram sabu itu divonis 9 tahun. Kini dalam perkara jaringan yang berbeda, terdakwa dinyatakan sebagai pemasok barang haram ini kembali harus menunggu putusan hakim selanjutnya.
"Menyatakan terdakwa Taufik Rosdiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," baca Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana,SH.
Tidak hanya itu, JPU dari Kejari Denpasar ini juga menjerat pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara selama 3 bulan. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Teddy Raharjo,SH memohon kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada Kamis, (1/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Komang Tirtayasa oleh petugas Polresta Denpasar pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita dan mengakibatkan terdakwa harus menerima putusan 9 tahun penjara.
Saat itu menemukan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram (Kode A), 2,98 gram (Kode B), dan 4,79 gram (Kode C), 3 potong pipet berisi sabu masing-masing sebarat 0,78 gram (Kode D), 0,77 gram (Kode E), dan 0,88 gram (Kode F), serta barang bukti lainnya.
Mulanya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Dicky untuk memberi tahu telah menyimpan paket Narkotika di bawah tangga kamar kost terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, Narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU.
Lalu pada tanggal 1 November sekitar pukul 02.00 Wita, Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis untuk mengambil barang laknat tersebut.Lalu, terdakwa kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Anggara dan Lubis. "Bahwa dari pengakuan Komang Tirtayasa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, dan menurut pengakuan Mohamad Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis, Narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa" kata JPU.
Dari penangkapan Andre dan Lubis inilah menyebut nama terdakwa sehingga kembali terdakwa harus jalani perkara yang sama dan dengan barang bukti yang sama pula berat bersih total 6,11 gram sabu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026