Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Akademisi Kampus Warmadewa Kritik Pergub Legalisasi Arak Bali

Selasa, 11 Februari 2020, 09:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dosen Universitas Warmadewa, DR. I Ngurah Suryawan Msc, mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Seperti apa kritiknya?

"Sekarang kalau (arak Bali) mau dilegalkan, harus jelas dulu ekosistem yang mendukungnya. Ada petani, suplayer dan lainnya, itu semua harus ada. Setiap aturan harus ada ekositem yang sudah tercipta sebelumnya," ujar Ngurah Suryawan, di Denpasar (10/2/2020).

Terkait kebijakan legalisasi arak Bali misalnya, Ngurah mengatakan harus diketahui dulu komunitas petani yang menghasilkan arak dan kondisinya sepeti apa. 

"Sebelum mengatakan Pergub ini menguntungkan (petani arak) atau tidak, terlebih dulu harus melihat realitas ini. Yang perlu dipertanyakan adalah paham tidak tentang keberadaan komunitas (petani) arak ini. Juga harus diketahui kemampuan produksi arak, jaminan kesehatannya, penyerapan tenaga kerja dan hal terkait lainnya, agar tidak jadi sekadar Pergub. Aturan harus melihat semua potensi yang ada,"ujar dosen S2 kebijakan publik Universitas Warmadewa ini. 

Ngurah juga mempertanyakan apakah Pergub ini sudah melaui kajian yang jelas. Jangan sampai nanti ada banyak aturan dalam pergub, tapi perangkat untuk mengatur ke bawah belum dipastikan. 

"Kajian akademik dilakukan oleh akademik kampus dan praktisi untuk melihat sasaran yang akan dijadikan perda atau pergub. Sebelum pergub harus ada dulu, ini mutlak,"ujarnya.

Ngurah Surayawan mencontohkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang saat ini masih belum jalan.

"Di Warmadewa saat ini kami sedang mengkaji Pergub buah lokal, itu masih problem dan belum bisa jalan, karena ekositem yang mendukung regulasi itu mulai petani, suplayer lokal belum siap bersaing dengan suplayer dari luar Bali. Pergub 99 masih sulit bersaing dalam hal kualitas dan harga produk. Jika sebuah pergub tidak komperehensif maka pemahaman masyarakat akan terpecah. Jadi jangan hanya asal membuat pergub meski tujuannya sudah pasti bagus,"ujar mantan jurnalis ini.

Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2020) Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pergub ini diharapkan bisa semakin menyejahterakan petani dan produsen minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang ada di pulau dewata.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami