Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Badung Cairkan Bansos Bagi Pekerja Pariwisata di Kuta Utara dan Mengwi

Kamis, 23 Juli 2020, 22:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kembali mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi Pekerja Formal di Sektor Pariwisata dan sektor lainnya yang terkena PHK dan dirumahkan akibat dampak Covid-19. 

[pilihan-redaksi]
Kali ini diserahkan bansos untuk tahap II gelombang I di Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi oleh Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa, Kamis (23/7). Untuk di Kuta Utara diserahkan secara simbolis kepada 30 pekerja dan di Mengwi diserahkan kepada 50 pekerja. Masing-masing menerima Rp.600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan. 

Wabup Ketut Suiasa menyebutkan ada tiga program utama baik dari pemerintah pusat, daerah maupun desa untuk penanganan covid ini yakni Kesehatan, Pemulihan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial. Pemberian bansos bagi pekerja formal di sektor pariwisata dan lainnya ini sebagai salah satu program jaring pengaman sosial yang dananya murni dari APBD. 

"Dari tiga program pemerintah hingga dana desa tersebut, kami formulasi tidak kurang dari 40 persen KK di Badung yang menerima bantuan dari 127.659 jumlah KK di Badung. Kalau dibandingkan jumlah KK miskin di Badung tahun 2017 hanya 1,7 persen, berarti klaster masyarakat yang menerima bantuan terdampak Covid ini sudah masuk pada klaster masyarakat kategori menengah," jelasnya.

Menurut Suiasa apa yang dijalankan ini menunjukkan begitu besarnya perhatian Pemerintah Kabupaten Badung hingga tingkat desa dalam upaya mengurangi beban masyarakat baik pada sisi ekonomi, menjaga kualitas kehidupan dan kualitas kesehatan masyarakat itu sendiri. 

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga melaporkan, pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19 yang bertujuan sebagai jaring pengaman sosial.

Para pekerja formal yang menerima bansos, harus memenuhi beberapa kriteria seperti; memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajement perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat ijin berusaha.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami