Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Bali Uji Coba Bus Listrik KSPN Gratis, Ini Trayek dan Syaratnya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan uji coba gratis angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Hal ini dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan meningkatan konektivitas antar obyek-obyek wisata serta antara obyek-obyek wisata dengan titik-titik simpul transportasi regional Bali.
Berikut rute pelayanan bus listrik KSPN:
1. BANDARA - SANUR - KLUNGKUNG - BESAKIH PP. Panjang rute 68,3 km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 TRIP (2 PP).
2. BANDARA - CENTRAL PARKIR KUTA - UBUNG - MENGWI - BEDUGUL - SINGARAJA PP. Panjang rute 98,7 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 TRIP (1 PP).
3. BANDARA - GOA LAWAH - PADANGBAI - MANGGIS - CANDIDASA -AMUK - AMED PP. Panjang rute 104 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 TRIP (1 PP).
4. BANDARA- SANUR - UBUD - KINTAMANI - SINGARAJA PP Panjang rute 119 km, dilayani oleh 3 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 2 TRIP (1 PP).
5. SINGARAJA - MENJANGAN-TAMAN NASIONAL BALI BARAT Panjang rute 95,3 km, dilayani oleh 2 bus dengan frekuensi pelayanan sebanyak 4 TRIP (2 PP).
Program ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sangat terdampak oleh adanya Pandemi COVID-19.
Terkait tarif dan rute atau trayek angkutan KSPN ini diujicobakan mulai akhir bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2020 dengan tidak dipungut biaya. Angkutan KSPN ini dilayani oleh 12 unit bus sedang berkapasitas 15 orang.

Sesuai dengan namanya, Angkutan KSPN ini diorientasikan bagi pelaku wisata di Bali dengan menyediakan trayek tetap dan teratur (berjadwal) yang hanya melayani penumpang pada titik titik tertentu antar kawasan obyek wisata dan bandara.
Meskipun bertrayek tetap dan teratur, angkutan ini tidak melayani masyarakat dengan tujuan selain berwisata sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan Angkutan AKDP yang sudah ada, namun menjadi pelengkap terhadap peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antar kawasan khususnya kawasan wisata.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari program prioritas Pemerintah Bali yang telah dituangkan dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 tahun 2019 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas polusi sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 330 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 267 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 235 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 230 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 204 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar