Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Bendung Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan Gencarakan Sidak
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Bangli masih gencar melakukan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mengedukasi masyarakat paling tidak mampu mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-10.
Hingga pertengahan Desember ini, pandemi covid-19 di Tanah Air belum juga berakhir, seperti halnya di Kabupaten Bangli.
Berbagai upaya dilakukan semua pihak dan komponen namun penyebaran virus mematikan tersebut belum juga lenyap
Sepekan terakhir, tim gabungan dimotori Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli berhasil menindak 1.168 orang warga yang melanggar.
Rinciannya teguran lisan sebanyak 642 orang, tertulis 383, fisik 68 dan sanksi sosial 75 orang. Untuk yang fisik petugas lebih banyak mengenakan gerakan push-up atau jongkok bangun.
Sedangkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. Sedangkan sanksi denda Rp 100 ribu, nihil.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menegaskan, kegiatan sidak prokes ini rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum.
Sasaran sidak seperti pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal.
"Dalam razia, tim bergerak menyasar Jalan Simpang Tiga Sulahan, Susut”ungkap Kapolres.
Pihaknya menyayangkan, karena kendati sidak prokes ini tiap hari dilakukan dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan, namun pelanggaran dari warga tetap saja ada.
“Saat sidak ada enam (6) warga yang kedapatan melanggar dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Mereka kami kenakan sanksi sosial,” sebutnya.
Selain penindakan ditegaskan, tim yustisi ini juga edukasi masyarakat terkait selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Tak lupa, masyarakat diminta mematuhi prokes dengan disiplin 3M yakni memakai masker saat beraktivitas keluar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer serta menjaga jarak dari kerumunan atau social distancing. (mat)
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 283 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 214 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 209 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 188 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 182 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar