Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Proses Banding, Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jerinx SID atau I Gede Ari Astina yang menjadi terpindana kasus ujaran kebencian atas unggahan IDI Kacung WHO mendapat keringan hukuman.
Jerinx SID semula divonis hukuman 14 bulan penjara pada putusan tingkat pertama, kini hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis tersebut setelah melewati proses banding kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID.
"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, Selasa (18/1/2021) dikutip dari Suara.com.
Putusan tersebut, kata Sobandi, telah disampaikan kepada kuasa hukum Jerinx dan jaksa. Selanjutnya kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi.
Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia. Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1364 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1039 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 884 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 784 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik