Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Bripka CS Tembak 4 Orang, Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi Dinas
beritabali.com/ist/suara.com/Bripka CS Tembak 4 Orang, Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi Dinas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepolisian memperketat proses peminjaman senjata api (senpi) dinas, setelah penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran terkait untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
Sehingga, senjata api dinas tersebut dipastikan hanya dapat dipergunakan oleh anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Listyo melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021. STR tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," perintah Listyo dalam STR seperti dikutip suara.com, Kamis (25/2/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan isi STR Kapolri tersebut. Menurut Argo, STR tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang kembali.
"Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo.
Dalam STR tersebut setidaknya ada lima poin instruksi yang ditekankan oleh Listyo menindaklanjuti peristiwa penembakan tersebut. Berikut lima poin tersebut;
- Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana;
- Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan;
- Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya;
- Memerintahkan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan;
- Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8499 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5843 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3664 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2493 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar