Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bripka CS Tembak 4 Orang, Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi Dinas
beritabali.com/ist/suara.com/Bripka CS Tembak 4 Orang, Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi Dinas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepolisian memperketat proses peminjaman senjata api (senpi) dinas, setelah penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran terkait untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
Sehingga, senjata api dinas tersebut dipastikan hanya dapat dipergunakan oleh anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Listyo melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021. STR tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," perintah Listyo dalam STR seperti dikutip suara.com, Kamis (25/2/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan isi STR Kapolri tersebut. Menurut Argo, STR tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang kembali.
"Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo.
Dalam STR tersebut setidaknya ada lima poin instruksi yang ditekankan oleh Listyo menindaklanjuti peristiwa penembakan tersebut. Berikut lima poin tersebut;
- Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana;
- Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan;
- Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya;
- Memerintahkan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan;
- Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 486 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 381 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 375 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik