Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Simpan Sabu di Lampu Taman, Terdakwa Asal Pemecutan Denpasar Dituntut 11 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa yang tinggal di Pemecutan Denpasar Barat bernama AA Made Oka Ardana, hanya bisa diam saat Jaksa dari Kejati Bali mengajukan hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Di hadapan Hakim Hari Supriyanto,SH.MH yang memimpin perkara ini, yang dibacakan oleh Jaksa Made Dipa Umbara mewakili Nyoman Wira Adhiputra,SH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai pria berumur 41 tahun ini bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut jaksa.
Terdakwa yang didampingi Posbakum Denpasar, disebutkan dalam dakwaan tertangkap pada Senin, 23 November 2020 pukul 17.30 WITA di Jalan Bukit Tunggal, Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denbar.
Dalam penggrebekan di kamar terdakwa ditemukan sebuah lampu Taman LED Sensor warna hitam.
"Sebanyak 23 paket pipet yang seluruhnya berisi sabu dengan total berat 6,19 gram netto ditemukan dalam lampu taman LED Sensor," sebut Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8448 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5806 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3632 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2460 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar