Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Sebarkan Video Syur dengan Mantan Pacar, Remaja Asal Gianyar Dihukum 2,4 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komang AM (20) remaja asal Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar diganjar hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar online itu, terdakwa dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto yang mengandung muatan konten pornografi. Bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial WL, di media sosial. Perbuatan itu dilakukannya karena sakit hati, lantaran diputus sang kekasih.
Selain dihukum penjara, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga,SH.,MH juga menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah atau setara dengan 2 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tegas Hakim bacakan putusan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, JPU Ni Putu Evy Widhiarini,SH., meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam dakwaan Jaksa Evy, hubungan asmara antara terdakwa dan korban sudah terjalin sejak tahun 2017.
Namun, dalam perjalanan waktu, beberapa kali korban minta putus karena terdakwa dianggap terlalu posesif. Meski begitu, terdakwa tetap ingin menjalin cinta dengan WL. Terdakwa mengancam akan menyebar video syur mereka.
Namun, pada 5 September 2020, dan pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 sekitar Pukul 10.00 WITA terdakwa membuat postingan di media sosial instagram dengan menandai akun instagram @krenaajaya yang berisi screenshoot mengandung muatan asusila (pornografi) menampilkan/memperlihatkan tubuh bagian dada (saksi korban).
Selanjutnya, korban melaporkan postingan tersebut ke Kepolisian. "Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah video dan foto syur antar terdakwa dan korban dalam keadaan bugil," sebut Jaksa yang memilih pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan terdakwa mengaku menyesal dan menerima hukuman yang diberikan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 271 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 207 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 186 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 176 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar