Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Toko di Ubud Ditutup Aparat

Senin, 12 Juli 2021, 22:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penutupan toko di kawasan Ubud, Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Ratusan toko Non esensial di kawasan Ubud yang masih buka saat PPKM Darurat, Senin (12/7) ditutup aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. 

Puluhan personel menyebar melakukan imbauan dan penutupan di sepanjang Jalan Cokorda Gede Rai Peliatan hingga Jalan Raya Andong. Jenis toko Non esensial yang diminta berkemas dan menurunkan roling doornya seperti toko baju, Bengkel, Konter HP dan toko Non sembako. 

Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama memimpin langsung operasi yang mentarget seluruh toko non essensial ini. Petugas bertindak tegas sesuai keputusan Gubernur Bali. 

"Pedagang menerima penutupan ini karena sudah menjadi keputusan Gubernur Bali," ujarnya. 

Seolah tanpa kendala bahkan beberapa toko dengan sadar sendiri menutup tokonya tanpa perintah. Sebelum bertindak, AKP Tama mengaku susah melakukan sosialisasi menggunakan mobil keliling semua wilayah Kecamatan Ubud. 

"Keputusan penutupan toko non essensial ini mulai berlaku sejak, 10 hingga 20 juli mendatang," jelasnya. 

Kapolsek Ubud memastikan tetap melaksanakan penertiban dengan melaksanakan swiping secara berkesinambungan terhadap toko yang kucing kucingan. "Kalau bandel akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya. 

Sementara toko sembako masih diperkenankan buka sampai pukul 20.00 WITA. Ditegaskan pula oprasi pendisiplinan ini akan di gelar setiap hari mulai pagi dengan membagi seluruh anggota Polsek Ubud untuk jangkauan yang lebih luas.

Hal serupa juga dialami sejumlah toko di Kecamatan Gianyar. Petugas gabungan turun ke toko-toko non esensial di seputaran Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Gianyar, Senin (12/7). 

Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan Terkait PPKM Darurat, kemudian menempel stiker tutup karena tidak sesuai Inmendagri dan SE Gubernur Bali. Dalam penutupan, petugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar dan Polres menyisir toko dari arah Utara Jalan Kebo Iwa. 

Petugas yang mendapati toko pakaian langsung menegur karyawannya. Setelah diberikan perhatian, petugas meminta karyawan menutup toko. Selanjutnya, petugas juga memasang stiker tutup. Salah satu karyawan toko mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku. 

"Kami disuruh tutup sampai tanggal 20 Juli," ujar penjaga toko itu.

Dia juga akan memberitahu teman kerjanya yang shift malam supaya tidak ke toko. "Saya mau telpon bos dulu. Gimana ini, karena saya cuma jaga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, menyatakan tim gabungan berkomitmen menjalankan ketentuan aturan pemerintah pusat dan SE Gubernur Bali No. 10/2021. 

"Setelah kami sosialisasi, kami imbau untuk mentaati," ujar Watha.

Apabila setelah ditempeli stiker, pengusaha atau pemilik toko masih nekat buka, akan diberi sanksi. "Kalau masih buka, kami akan tutup," tegasnya. 

Kata Watha, upaya menutup sektor itu untuk meredam kasus Covid. "Ini sebagai langkah menekan peningkatan kasus covid serta sebagai pencegahan dan pengendalian covid-19," terangnya. 

Sementara itu, disinggung soal pabrik rokok di Jalan IB Mantra, masih beroperasi, pihaknya mengaku sudah mengecek pabrik itu. "Kemarin tim sudah mengecek lokasi. Yang bersangkutan sifatnya esensial 50 persen," ujarnya.

Pabrik rokok itu, lanjut dia, produknya dibawa keluar. "Tenaga kerjanya di tempat dan produk mereka diekspor," jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami