Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Koster Tambah Rp2,5 Miliar untuk Warga Terdampak Shortcut Pegayaman
BERITABALI.COM, BULELENG.
Ketidakpuasan 14 kepala keluarga terkait ganti rugi pembebasan lahan proyek shortcut titik 9-10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan akan memberikan tambahan dana melalui program hibah sebesar Rp2,5 miliar.
Kepastian itu disampaikan Koster saat meninjau pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Minggu (17/5/2026).
Menurut Koster, nilai ganti rugi lahan sebelumnya sudah dihitung berdasarkan appraisal atau tim penilai independen sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pembebasan lahan proyek pemerintah.
"Itu hasil perhitungan dari apraisal. Tidak bisa dinaikin, ya segitu. Kami harus laksanakan sesuai aturan, berapa hasil hitungan tim apraisal, ya segitu yang kami bayar," jelasnya, Minggu (17/5).
Meski demikian, Pemprov Bali tetap mencari jalan tengah menyusul adanya keberatan dari warga terdampak proyek shortcut yang menghubungkan titik 9-10 tersebut.
Koster menyebut tambahan bantuan hibah Rp2,5 miliar itu telah dianggarkan dalam perubahan anggaran dan ditargetkan cair pada November atau Desember 2026 mendatang.
"Saya mengalah, biar semua berjalan baik. Di perubahan sudah dianggarkan Rp2,5 Miliar, jadi aman. Saya nggak mau mengorbankan warga, semua harus happy dan dapat manfaat," katanya.
Salah satu warga terdampak, Marlan, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah. Ia berharap dana hibah tersebut dapat segera direalisasikan agar persoalan ganti rugi cepat selesai.
"Sebagai warga yang terkena dampak shortcut, kami berterimakasih. Pak Gubernur janji memberikan Rp 2,5 Miliar. Kalau bisa secepatnya dicairkan. Kami harap saluran air juga tetap diperhatikan, agar kami aman," terangnya.
Baca juga:
Pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7D dan 7E Senilai Rp82,090 Miliar Dimulai
Sebelumnya, proyek pembangunan shortcut titik 9-10 sempat memicu penolakan warga Desa Pegayaman pada Senin (6/4/2026). Penolakan terjadi saat petugas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali hendak memasang papan proyek dengan pengamanan aparat TNI dan Polri.
Warga menilai nilai ganti rugi lahan terlalu rendah dibanding harga pasaran di wilayah tersebut. Sejumlah pemilik lahan mengaku hanya menerima penawaran sekitar Rp19,4 juta per are, sedangkan harga tanah di lokasi disebut mencapai Rp37 juta hingga Rp50 juta per are.
Selain harga tanah, warga juga mempersoalkan nilai ganti rugi tanaman produktif seperti pohon cengkih yang dianggap tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun