Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Begini Cara Hitung Penetapan Tarif Baru Tes PCR Covid-19

Selasa, 17 Agustus 2021, 18:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Tes PCR.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir mengungkap cara menghitung dan penetapan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19.

Ia menjelaskan pemerintah memberikan margin cost atau persentase biaya tambahan untuk pihak swasta atau laboratorium di luar milik pemerintah yang melayani tes swab PCR untuk Covid-19.

"Kita tambahkan margin cost untuk swasta sebesar 15 sampai 20 persen," ujar Prof. Kadir saat konferensi pers, Rabu (17/8/2021), dikutip dari Suara.com.

Prof. Kadir menambahkan, sebelum menetapkan biaya tambahan untuk swasta, lebih dulu dihitung harga reagen, biaya jasa SDM pemeriksa sampel, biaya administrasi, hingga pembelian alat habis pakai.

Alat habis pakai di antaranya seperti sarung tangan, hazmat, masker, dan lain sebagainya.

"Jadi semua komponen dihitung, didapat unit cost, kemudian kita tambahkan margin cost untuk swasta, sehingga didapatkan hasil akhir Rp 495 ribu," terang Prof. Kadir.

Adapun batas harga tertinggi tes swab PCR Rp 495 ribu untuk di pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga Rp 525 ribu paling mahal di seluruh laboratorium, klinik atau rumah sakit yang melayani tes swab PCR.

Penetapan harga tertinggi ini resmi berlaku hari ini Selasa, 17 Aguatus 2021, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Tidak hanya penurunan harga, pemerintah juga menegaskan kepala fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR sudah harus keluar dalam waktu paling lama 1x24 jam.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami