Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Alasan China Kini Larang Transaksi Uang Kripto
BERITABALI.COM, DUNIA.
Bank sentral China menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi yang ilegal dan secara efektif melarang token digital seperti Bitcoin.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal," kata People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (25/9/2021).
People's Bank of China menyebutkan bahwa transaksi dengan uang kripto "sangat membahayakan keselamatan aset orang".
Di sisi lain, China merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Fluktuasi di negara itu sering berdampak pada harga mata uang kripto global.
Setelah pengumuman larangan penggunaan uang kripto, Harga Bitcoin turun lebih dari USD 2.000. Ini adalah langkah terbaru dalam tindakan keras nasional China terhadap apa yang dianggapnya sebagai investasi spekulatif yang paling tidak stabil dan cara paling buruk untuk mencuci uang.
Perdagangan mata uang kripto secara resmi telah dilarang di China sejak 2019, tetapi terus berlanjut secara online melalui bursa asing. Namun, 2021 ini menandai tindakan tegas China yang signifikan.
Pada Mei 2021, intuisi negara China memperingatkan pembeli bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online, karena pejabat pemerintah berjanji untuk meningkatkan tekanan pada industri tersebut.
Pada Juni 2021, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran di wilayahnya untuk berhenti memfasilitasi transaksi dan mengeluarkan larangan "menambang" mata uang - perdagangan menggunakan komputer yang kuat untuk membuat koin baru.
Tetapi pengumuman terbaru ini adalah indikasi paling jelas bahwa China ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" melakukan kejahatan dan akan dituntut.
Dan situs web asing yang menyediakan layanan uang kripto kepada warga China secara online juga merupakan aktivitas ilegal, demikian pernyataan People's Bank of China.
Teknologi inti dari banyak mata uang kripto, termasuk Bitcoin, bergantung pada banyak komputer terdistribusi yang memverifikasi dan memeriksa transaksi pada buku besar bersama raksasa yang dikenal sebagai blockchain.
Sebagai hadiah, "koin" baru diberikan secara acak kepada mereka yang mengambil bagian dalam pekerjaan ini - yang dikenal sebagai "penambangan" kripto.
China, dengan biaya listrik yang relatif rendah dan perangkat keras komputer yang lebih murah, telah lama menjadi salah satu pusat pertambangan utama dunia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4322 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1876 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1370 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan