Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 11 Juli 2026
Alasan China Kini Larang Transaksi Uang Kripto
BERITABALI.COM, DUNIA.
Bank sentral China menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi yang ilegal dan secara efektif melarang token digital seperti Bitcoin.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal," kata People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (25/9/2021).
People's Bank of China menyebutkan bahwa transaksi dengan uang kripto "sangat membahayakan keselamatan aset orang".
Di sisi lain, China merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Fluktuasi di negara itu sering berdampak pada harga mata uang kripto global.
Setelah pengumuman larangan penggunaan uang kripto, Harga Bitcoin turun lebih dari USD 2.000. Ini adalah langkah terbaru dalam tindakan keras nasional China terhadap apa yang dianggapnya sebagai investasi spekulatif yang paling tidak stabil dan cara paling buruk untuk mencuci uang.
Perdagangan mata uang kripto secara resmi telah dilarang di China sejak 2019, tetapi terus berlanjut secara online melalui bursa asing. Namun, 2021 ini menandai tindakan tegas China yang signifikan.
Pada Mei 2021, intuisi negara China memperingatkan pembeli bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online, karena pejabat pemerintah berjanji untuk meningkatkan tekanan pada industri tersebut.
Pada Juni 2021, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran di wilayahnya untuk berhenti memfasilitasi transaksi dan mengeluarkan larangan "menambang" mata uang - perdagangan menggunakan komputer yang kuat untuk membuat koin baru.
Tetapi pengumuman terbaru ini adalah indikasi paling jelas bahwa China ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" melakukan kejahatan dan akan dituntut.
Dan situs web asing yang menyediakan layanan uang kripto kepada warga China secara online juga merupakan aktivitas ilegal, demikian pernyataan People's Bank of China.
Teknologi inti dari banyak mata uang kripto, termasuk Bitcoin, bergantung pada banyak komputer terdistribusi yang memverifikasi dan memeriksa transaksi pada buku besar bersama raksasa yang dikenal sebagai blockchain.
Sebagai hadiah, "koin" baru diberikan secara acak kepada mereka yang mengambil bagian dalam pekerjaan ini - yang dikenal sebagai "penambangan" kripto.
China, dengan biaya listrik yang relatif rendah dan perangkat keras komputer yang lebih murah, telah lama menjadi salah satu pusat pertambangan utama dunia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3647 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1304 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1218 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1057 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun