Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Alasan China Kini Larang Transaksi Uang Kripto
BERITABALI.COM, DUNIA.
Bank sentral China menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi yang ilegal dan secara efektif melarang token digital seperti Bitcoin.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal," kata People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (25/9/2021).
People's Bank of China menyebutkan bahwa transaksi dengan uang kripto "sangat membahayakan keselamatan aset orang".
Di sisi lain, China merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Fluktuasi di negara itu sering berdampak pada harga mata uang kripto global.
Setelah pengumuman larangan penggunaan uang kripto, Harga Bitcoin turun lebih dari USD 2.000. Ini adalah langkah terbaru dalam tindakan keras nasional China terhadap apa yang dianggapnya sebagai investasi spekulatif yang paling tidak stabil dan cara paling buruk untuk mencuci uang.
Perdagangan mata uang kripto secara resmi telah dilarang di China sejak 2019, tetapi terus berlanjut secara online melalui bursa asing. Namun, 2021 ini menandai tindakan tegas China yang signifikan.
Pada Mei 2021, intuisi negara China memperingatkan pembeli bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online, karena pejabat pemerintah berjanji untuk meningkatkan tekanan pada industri tersebut.
Pada Juni 2021, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran di wilayahnya untuk berhenti memfasilitasi transaksi dan mengeluarkan larangan "menambang" mata uang - perdagangan menggunakan komputer yang kuat untuk membuat koin baru.
Tetapi pengumuman terbaru ini adalah indikasi paling jelas bahwa China ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" melakukan kejahatan dan akan dituntut.
Dan situs web asing yang menyediakan layanan uang kripto kepada warga China secara online juga merupakan aktivitas ilegal, demikian pernyataan People's Bank of China.
Teknologi inti dari banyak mata uang kripto, termasuk Bitcoin, bergantung pada banyak komputer terdistribusi yang memverifikasi dan memeriksa transaksi pada buku besar bersama raksasa yang dikenal sebagai blockchain.
Sebagai hadiah, "koin" baru diberikan secara acak kepada mereka yang mengambil bagian dalam pekerjaan ini - yang dikenal sebagai "penambangan" kripto.
China, dengan biaya listrik yang relatif rendah dan perangkat keras komputer yang lebih murah, telah lama menjadi salah satu pusat pertambangan utama dunia.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1509 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik