Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Alasan China Kini Larang Transaksi Uang Kripto

Sabtu, 25 September 2021, 23:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Alasan China Kini Larang Transaksi Uang Kripto.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Bank sentral China menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi yang ilegal dan secara efektif melarang token digital seperti Bitcoin.

"Aktivitas bisnis terkait mata uang virtual adalah aktivitas keuangan ilegal," kata People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (25/9/2021).

People's Bank of China menyebutkan bahwa transaksi dengan uang kripto "sangat membahayakan keselamatan aset orang".

Di sisi lain, China merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Fluktuasi di negara itu sering berdampak pada harga mata uang kripto global.

Setelah pengumuman larangan penggunaan uang kripto, Harga Bitcoin turun lebih dari USD 2.000. Ini adalah langkah terbaru dalam tindakan keras nasional China terhadap apa yang dianggapnya sebagai investasi spekulatif yang paling tidak stabil dan cara paling buruk untuk mencuci uang.

Perdagangan mata uang kripto secara resmi telah dilarang di China sejak 2019, tetapi terus berlanjut secara online melalui bursa asing. Namun, 2021 ini menandai tindakan tegas China yang signifikan.

Pada Mei 2021, intuisi negara China memperingatkan pembeli bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online, karena pejabat pemerintah berjanji untuk meningkatkan tekanan pada industri tersebut.

Pada Juni 2021, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran di wilayahnya untuk berhenti memfasilitasi transaksi dan mengeluarkan larangan "menambang" mata uang - perdagangan menggunakan komputer yang kuat untuk membuat koin baru.

Tetapi pengumuman terbaru ini adalah indikasi paling jelas bahwa China ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya.

Pernyataan itu menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" melakukan kejahatan dan akan dituntut.

Dan situs web asing yang menyediakan layanan uang kripto kepada warga China secara online juga merupakan aktivitas ilegal, demikian pernyataan People's Bank of China.

Teknologi inti dari banyak mata uang kripto, termasuk Bitcoin, bergantung pada banyak komputer terdistribusi yang memverifikasi dan memeriksa transaksi pada buku besar bersama raksasa yang dikenal sebagai blockchain.

Sebagai hadiah, "koin" baru diberikan secara acak kepada mereka yang mengambil bagian dalam pekerjaan ini - yang dikenal sebagai "penambangan" kripto.

China, dengan biaya listrik yang relatif rendah dan perangkat keras komputer yang lebih murah, telah lama menjadi salah satu pusat pertambangan utama dunia.

Sumber: Liputan6.com

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami