Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Adat Guwang Mulai Sidang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan lahan di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (27/9).
Persidangan akhirnya digelar sebab upaya mediasi sebelumnya 'gagal' mendamaikan para pihak. Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba, menyampaikan bahwa karena mediasi perkara Nomor 63/PDT.G/2021/PN.Gin gagal dilakukan, maka perkara itu dilanjutkan dengan persidangan.
"Agenda sidang hari ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, kemudian sidang dilanjutkan pada hari Senin 11 Oktober 2021 dengan agenda sidang penyampaian jawaban dari para tergugat," tegasnya.
Berbeda dengan sidang perdana yang digelar secara offline, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara online dengan sistem e-court seperti sidang-sidang perdata lainnya.
“Untuk sidang hari ini dihadiri oleh masyarakat Guwang. Masyarakat pun datang dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” imbuhnya.
Seperti saat sidang sebelumnya, masyarakat Desa Guwang dengan berpakaian adat madya berdatangan ke PN Gianyar. Masyarakat memberikan dukungan moril kepada Bendesa dan Perbekel yang menghadiri sidang. Terkait massa yang memenuhi areal depan gedung PN Gianyar, pihak Polres Gianyar membagikan masker secara gratis.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, menggugat Bendesa, Perbekel dan Dinas Pendidikan Gianyar setelah mengklaim kepemilikan lahan yang kini dibangun SDN Guwang, Pasar Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Kantor Perbekel Guwang.
Kedua belah pihak bersikukuh atas kepemilikan lahan tersebut dengan bukti yang dimiliki masing-masing pihak. Proses mediasi yang digelar pada hari Kamis (9/9) antara penggugat I Ketut Gde Dharma Putra dengan tergugat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang, mengalami 'deadlock'.
Hal itu terjadi karena tidak ditemukannya titik temu antara kedua belah pihak dalam perkara tersebut. Dimana kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan lahan seluas 6.100 m2 tersebut.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4325 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1877 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1371 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan