Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 11 Juli 2026
Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Adat Guwang Mulai Sidang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan lahan di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (27/9).
Persidangan akhirnya digelar sebab upaya mediasi sebelumnya 'gagal' mendamaikan para pihak. Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba, menyampaikan bahwa karena mediasi perkara Nomor 63/PDT.G/2021/PN.Gin gagal dilakukan, maka perkara itu dilanjutkan dengan persidangan.
"Agenda sidang hari ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, kemudian sidang dilanjutkan pada hari Senin 11 Oktober 2021 dengan agenda sidang penyampaian jawaban dari para tergugat," tegasnya.
Berbeda dengan sidang perdana yang digelar secara offline, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara online dengan sistem e-court seperti sidang-sidang perdata lainnya.
“Untuk sidang hari ini dihadiri oleh masyarakat Guwang. Masyarakat pun datang dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” imbuhnya.
Seperti saat sidang sebelumnya, masyarakat Desa Guwang dengan berpakaian adat madya berdatangan ke PN Gianyar. Masyarakat memberikan dukungan moril kepada Bendesa dan Perbekel yang menghadiri sidang. Terkait massa yang memenuhi areal depan gedung PN Gianyar, pihak Polres Gianyar membagikan masker secara gratis.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, menggugat Bendesa, Perbekel dan Dinas Pendidikan Gianyar setelah mengklaim kepemilikan lahan yang kini dibangun SDN Guwang, Pasar Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Kantor Perbekel Guwang.
Kedua belah pihak bersikukuh atas kepemilikan lahan tersebut dengan bukti yang dimiliki masing-masing pihak. Proses mediasi yang digelar pada hari Kamis (9/9) antara penggugat I Ketut Gde Dharma Putra dengan tergugat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang, mengalami 'deadlock'.
Hal itu terjadi karena tidak ditemukannya titik temu antara kedua belah pihak dalam perkara tersebut. Dimana kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan lahan seluas 6.100 m2 tersebut.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3648 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1307 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1218 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1058 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun