Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Terima Paket 1 Kg Ganja Pacar, Wanita Divonis 10 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gara-gara menerima pesanan Ganja yang dipesan pacarnya, wanita asal Medan, Stephanie Joice Tjowandi (28) harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara.
Berawal dari hubungan dirinya dengan Rian (DPO) membuat terdakwa terpaksa menuruti saat diminta mengambil paket ganja seberat 1 kg yang dikirim lewat paket JNE dari Medan.
Awalnya, pada 22 Mei 2021 terdakwa disuruh untuk menerima paketan ganja oleh Rian. Itu disampaikan setelah Rian kembali pulang ke Medan. Intruksi disuruh mengambil kiriman paket ganja lewat JNE.
Selanjutnya, Kamis 27 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh Giston Sinaga (DPO) bahwa paket ganja sudah tiba, tetapi kurir JNE tidak mau antar. Sehingga pengiriman lewat Gojek.
Pengambilan ditentukan di depan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jalan Tukad Batanghari XIV Denpasar Selatan, sekira pukul 00.05 WITA.
Petugas yang sejak awal mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyidikan. Terdakwa berhasil diamankan usai menerima paket berisi ganja.
"Dalam paket bungkusan plastik itu berisi ganja dengan berat bersih 1.000 gram," tulis dalam dakwaan.
Penyidikan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Hangtuah, Renon Denpasar. Dalam kamar kos ditemukan 1 linting ganja dan satu bendel plastik kosong.
Jaksa I Putu Bayu Pinarta,SH yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, setidaknya mendapat keringan dari Hakim Ketua Hakim Wayan Sukradana,SH.,MH yang memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram," putus hakim secara virtual melalui PN Denpasar.
Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4421 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2074 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1962 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1606 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1450 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan