Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 17 Juli 2026
Hindari Doxing, Meta Larang Alamat Pribadi Tersedia untuk Umum
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Meta mengikuti rekomendasi Dewan Pengawas untuk menghapus pengecualian yang mengizinkan pengguna membagikan alamat tempat tinggal seseorang "tersedia untuk umum".
Sebagaimana melansir lama The Verge, Senin (11/4/2022), perusahaan induk Facebook mengumumkan dalam posting yang diperbarui.
Tanggapan Meta muncul sekitar setahun setelah perusahaan meminta Dewan Pengawas untuk mempertimbangkan penanganannya atas informasi perumahan pribadi.
Dewan mengeluarkan tanggapan pada Februari, meminta Meta memperketat kebijakannya seputar berbagi alamat rumah pribadi atas kekhawatiran tentang doxing.
Meskipun Facebook dan Instagram sudah memiliki aturan untuk melarang pengguna membagikan alamat rumah seseorang, platform milik Meta tidak mengambil tindakan terhadap postingan yang berisi “alamat yang tersedia untuk umum.”
Menurut standar Meta, ini berarti setiap alamat yang telah diterbitkan di lima atau lebih outlet berita atau telah tersedia dalam catatan publik.
"Seperti yang dicatat oleh dewan dalam rekomendasi ini, menghapus pengecualian untuk informasi perumahan pribadi yang 'tersedia untuk umum', dapat membatasi ketersediaan informasi ini di Facebook dan Instagram ketika masih tersedia untuk umum di tempat lain," tulis Meta.
“Namun, kami menyadari bahwa menerapkan rekomendasi ini dapat memperkuat perlindungan privasi di platform kami.”
Selain itu, Meta mengubah tanggapannya terhadap postingan yang menyertakan foto bagian luar rumah pribadi.
Perusahaan mengatakan tidak akan mengambil tindakan jika "properti yang digambarkan adalah fokus dari sebuah berita," kecuali jika "dibagikan dalam konteks mengorganisir protes terhadap penduduk."
Ini juga akan memungkinkan pengguna untuk berbagi bagian luar tempat tinggal milik publik milik "pejabat tinggi".
Selain itu, Meta tidak sepenuhnya berkomitmen untuk menerapkan alat yang memudahkan pengguna untuk melaporkan pelanggaran privasi.
Ini menilai kelayakan rekomendasi Dewan untuk menyederhanakan proses permintaan penghapusan informasi pribadi di Facebook dan Instagram.
Perusahaan mengatakan sedang menguji cara untuk membuat opsi pelaporan "Pelanggaran Privasi" lebih mudah ditemukan.
Dewan menyarankan untuk membuat "saluran khusus" untuk menangani laporan doxing, tetapi Meta menolak untuk mengambil tindakan.
Perubahan kebijakan yang direncanakan Meta, terutama keputusannya untuk menutup pengecualian alamat tempat tinggal, harus menambahkan lapisan perlindungan tambahan bagi korban doxing.
Doxing adalah tindakan mengungkapkan nama, nomor telepon, alamat email, atau alamat rumah seseorang secara online dengan tujuan melancarkan kampanye pelecehan terhadap mereka.
Ini juga menandai pertama kalinya Meta menanggapi pendapat penasihat kebijakan Dewan Pengawas.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3709 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1388 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1319 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1258 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1096 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun