Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 2 Pria Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pria paruh baya, masing-masing bernama Joni Abdul Rochman (59) dan Ferry Sugianto (43) didakwa melakukan pemufakatan secara bersama sama menguasai narkotika berupa pil ekstasi dan sabu. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari dakwaan Jaksa Ni Luh Putu Widyaningsih,SH.,MH menyebutkan bahwa berawal pada 18 Januari 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 paket sabu kepada Fadjar (DPO) dengan harga Rp.1.200.000,- berlanjut sore harinya ditentukan lokasi yang dikirim melalui aplikasi gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Panjer Denpasar Selatan.
Keesokan harinya, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat membuka paket di tempat kosnya jalan Tukad Barito, Panjer. Ada 10 paket masing-masing berisi tablet ekstasi warna biru dan 1 plastik paket shabu.
"Malam harinya, terdakwa Ferry membawa 1 klip sabu dan 1 butir tablet ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod," tulis dalam dakwaan.
Sedangkan pada Kamis, tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 18.30 WITA, terdakwa Joni yang membawa sisa paket untuk diantar ke seseorang justru apes. Dia diamankan saat sedang menunggu pesanan paket ekstasi.
Dari hasil penggledahan terhadap tas kain warna biru yang dibawa Joni, didalamnya terdapat 10 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi jumlah keseluruhan 413 butir atau seberat 151, 90 gram netto, serta alat bukti pendukung lainnya.
Tidak mau sendirian mendekam di dalam sel, si Joni "berkicau" menyebut terdakwa Ferry sedang mengantar sabu dan ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod.
Petugas langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 butir tablet ekstasi warna biru dan shabu seberat 0,50 gram netto, 1 buah bong. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 11 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir dan 1 paket sabu berat 0,50 gram.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4443 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2087 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1985 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1623 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1462 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan