Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 25 Mei 2026
Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 2 Pria Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pria paruh baya, masing-masing bernama Joni Abdul Rochman (59) dan Ferry Sugianto (43) didakwa melakukan pemufakatan secara bersama sama menguasai narkotika berupa pil ekstasi dan sabu. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari dakwaan Jaksa Ni Luh Putu Widyaningsih,SH.,MH menyebutkan bahwa berawal pada 18 Januari 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa Ferry Sugianto memesan 1 paket sabu kepada Fadjar (DPO) dengan harga Rp.1.200.000,- berlanjut sore harinya ditentukan lokasi yang dikirim melalui aplikasi gojek ke Ruko 14C, Jalan Tukad Barito, Panjer Denpasar Selatan.
Keesokan harinya, terdakwa Joni Abdul Rochman dan terdakwa Ferry Sugianto bermufakat membuka paket di tempat kosnya jalan Tukad Barito, Panjer. Ada 10 paket masing-masing berisi tablet ekstasi warna biru dan 1 plastik paket shabu.
"Malam harinya, terdakwa Ferry membawa 1 klip sabu dan 1 butir tablet ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod," tulis dalam dakwaan.
Sedangkan pada Kamis, tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 18.30 WITA, terdakwa Joni yang membawa sisa paket untuk diantar ke seseorang justru apes. Dia diamankan saat sedang menunggu pesanan paket ekstasi.
Dari hasil penggledahan terhadap tas kain warna biru yang dibawa Joni, didalamnya terdapat 10 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi jumlah keseluruhan 413 butir atau seberat 151, 90 gram netto, serta alat bukti pendukung lainnya.
Tidak mau sendirian mendekam di dalam sel, si Joni "berkicau" menyebut terdakwa Ferry sedang mengantar sabu dan ekstasi ke Villa Kanvas Resort Kamar 202, Jalan Petitenget 188, Kerobokan Kelod.
Petugas langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 butir tablet ekstasi warna biru dan shabu seberat 0,50 gram netto, 1 buah bong. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 11 paket plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru Narkotika jenis ekstasi bersih 152.11 gram atau sebanyak 414 butir dan 1 paket sabu berat 0,50 gram.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2092 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1932 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1427 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1313 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah