Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Hari ini Aset Kripto Kembali Menguat, BNB Paling Perkasa
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Aset kripto bergerak di zona hijau pada perdagangan Rabu (13/4) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, binance coin (BNB) terlihat paling perkasa.
Mengutip coinmarketcap.com, BNB melesat 4,82 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar US$68,34 miliar itu bertengger di level US$414,40 per keping.
Penguatan diikuti solana (SOL) sebesar 3,29 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$103,32 per keping. Namun, aset kripto itu jeblok 17,35 persen jika dilihat dalam sepekan terakhir.
Lalu, ripple (XRP) juga menguat 2,23 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi melemah 11,37 persen dalam sepekan terakhir. Kini, XRP berada di level US$0,7167 per keping.
Dalam sehari, Ethereum (ETH) juga terpantau naik 1,82 persen ke level US$3.029 per keping, cardano (ADA) naik 1,79 persen ke US$0,9499 per keping, dan avalanche (AVAX) naik 1,77 persen ke US$76,77 per keping.
Selanjutnya, bitcoin (BTC) menguat 0,88 persen dalam semalam dan melemah 11,71 persen dalam sepekan. Mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar kini dibanderol US$39.903.
Kemudian, terra (LUNA) menguat 0,37 persen dalam semalam menjadi US$83,45 per keping. Penguatan ditutup oleh USD Coin (USDC) yang menguat tipis 0,03 persen dalam 24 jam terakhir dan satu keping dihargai US$0,999.
Di sisi lain, tether merosot 0,02 persen dalam 24 jam terakhir dan turun 0,01 persen dalam sepekan terakhir. Satu keping tether kini dibanderol US$1.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Sumber: CNN Indonesia)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4432 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2084 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1976 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1620 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1459 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan