Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Hari ini Aset Kripto Kembali Menguat, BNB Paling Perkasa
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Aset kripto bergerak di zona hijau pada perdagangan Rabu (13/4) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, binance coin (BNB) terlihat paling perkasa.
Mengutip coinmarketcap.com, BNB melesat 4,82 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar US$68,34 miliar itu bertengger di level US$414,40 per keping.
Penguatan diikuti solana (SOL) sebesar 3,29 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$103,32 per keping. Namun, aset kripto itu jeblok 17,35 persen jika dilihat dalam sepekan terakhir.
Lalu, ripple (XRP) juga menguat 2,23 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi melemah 11,37 persen dalam sepekan terakhir. Kini, XRP berada di level US$0,7167 per keping.
Dalam sehari, Ethereum (ETH) juga terpantau naik 1,82 persen ke level US$3.029 per keping, cardano (ADA) naik 1,79 persen ke US$0,9499 per keping, dan avalanche (AVAX) naik 1,77 persen ke US$76,77 per keping.
Selanjutnya, bitcoin (BTC) menguat 0,88 persen dalam semalam dan melemah 11,71 persen dalam sepekan. Mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar kini dibanderol US$39.903.
Kemudian, terra (LUNA) menguat 0,37 persen dalam semalam menjadi US$83,45 per keping. Penguatan ditutup oleh USD Coin (USDC) yang menguat tipis 0,03 persen dalam 24 jam terakhir dan satu keping dihargai US$0,999.
Di sisi lain, tether merosot 0,02 persen dalam 24 jam terakhir dan turun 0,01 persen dalam sepekan terakhir. Satu keping tether kini dibanderol US$1.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Sumber: CNN Indonesia)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2037 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1875 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1389 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1269 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah