Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hari ini Aset Kripto Kembali Menguat, BNB Paling Perkasa

Kamis, 14 April 2022, 13:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/duniafintech.com/Hari ini Aset Kripto Kembali Menguat, BNB Paling Perkasa

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aset kripto bergerak di zona hijau pada perdagangan Rabu (13/4) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, binance coin (BNB) terlihat paling perkasa.

Mengutip coinmarketcap.com, BNB melesat 4,82 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar US$68,34 miliar itu bertengger di level US$414,40 per keping.

Penguatan diikuti solana (SOL) sebesar 3,29 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$103,32 per keping. Namun, aset kripto itu jeblok 17,35 persen jika dilihat dalam sepekan terakhir.

Lalu, ripple (XRP) juga menguat 2,23 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi melemah 11,37 persen dalam sepekan terakhir. Kini, XRP berada di level US$0,7167 per keping.

Dalam sehari, Ethereum (ETH) juga terpantau naik 1,82 persen ke level US$3.029 per keping, cardano (ADA) naik 1,79 persen ke US$0,9499 per keping, dan avalanche (AVAX) naik 1,77 persen ke US$76,77 per keping.

Selanjutnya, bitcoin (BTC) menguat 0,88 persen dalam semalam dan melemah 11,71 persen dalam sepekan. Mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar kini dibanderol US$39.903.

Kemudian, terra (LUNA) menguat 0,37 persen dalam semalam menjadi US$83,45 per keping. Penguatan ditutup oleh USD Coin (USDC) yang menguat tipis 0,03 persen dalam 24 jam terakhir dan satu keping dihargai US$0,999.

Di sisi lain, tether merosot 0,02 persen dalam 24 jam terakhir dan turun 0,01 persen dalam sepekan terakhir. Satu keping tether kini dibanderol US$1.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Sumber: CNN Indonesia) 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami