Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Usai Pasutri Australia Ditipu, 16 Money Changer di Kuta Disegel
BERITABALI.COM, BADUNG.
Maraknya usaha Money Changer (MC) nakal di kawasan Kampung Turis, yakni di Kuta, Legian dan sekitarnya menjadi sorotan tajam Polda Bali.
Apalagi MC tersebut cenderung banyak merugikan para wisatawan asing yang hendak menukar uang.
Polda Bali mewarning agar pemilik MC tidak melakukan penipuan yang bisa merugikan pariwisata di Bali yang mulai ramai didatangi wisatawan sejak dihantam pandemi covid-19.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022. Ia mengatakan Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk mengambil tindakan tegas terhadap MC ilegal yang melanggar hukum.
"Apabila ada praktik curang dan MC tak punya izin usaha, sudah jelas sangat meresahkan dan merugikan para turis. Polda Bali sudah berkoordinasi dengan Polresta terkait hal ini," tegas Kombes Satake.
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penipuan MC.
Walau demikian pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap MC tersebut bila ditemukan pelanggaran.
"Pelanggar pasti ditindak tegas," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.
Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati saat menukarkan uang di MC. Diharapkan masyarakat menukarkan uang di tempat penukaran uang resmi.
"Bila ditukar di tempat penukaran resmi dipastikan aman dan tidak ada masalah," bebernya.
Sebagaimana diinformasikan, kasus penipuan MC ini mencuat setelah pasangan suami istri asal Australia mengaku tertipu.
Pasutri itu menukar uang di salah satu MC di Jalan Padma Utara Kuta, namun malah merugi Rp2.2 juta. Akibatnya, MC tersebut ditutup oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta.
Bahkan belum lama ini, pada Selasa 12 Juli 2022, Polisi telah berkolaborasi dengan unsur desa adat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Bank Indonesia (BI), untuk melakukan sidak gabungan di kawasan Kuta.
Hasilnya ditemukan 16 MC ilegal. Tim gabungan bahkan langsung melakukan penyegelan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1280 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 994 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 823 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 746 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik