Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Ini Alasan LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi JC
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutaharat alias Brigarir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada beberapa alasan atau pertimbangan hingga akhirnya pihaknya memutuskan Bharada E bisa direkomendasikan menjadi JC.
"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin (15/8).
Alasan kedua, karena Bharada E menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dan dia (Bharada E) bersedia mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," tutur Hasto.
Selain itu, kata Hasto, peran Bharada E dalam kasus ini terbilang minor atau kecil. Bahkan, Bharada E dinilai tak punya niatan untuk melakukan penembakan.
"Ini yang barang kali akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai putusan diambil oleh hakim," ucap Hasto.
Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
"Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1502 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1133 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 982 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 871 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik