Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ini Alasan LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi JC

Senin, 15 Agustus 2022, 17:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ini Alasan LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi JC

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutaharat alias Brigarir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada beberapa alasan atau pertimbangan hingga akhirnya pihaknya memutuskan Bharada E bisa direkomendasikan menjadi JC.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin (15/8).

Alasan kedua, karena Bharada E menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dan dia (Bharada E) bersedia mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," tutur Hasto.

Selain itu, kata Hasto, peran Bharada E dalam kasus ini terbilang minor atau kecil. Bahkan, Bharada E dinilai tak punya niatan untuk melakukan penembakan.

"Ini yang barang kali akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai putusan diambil oleh hakim," ucap Hasto.

Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

"Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami