Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp176,5 Juta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa (13/12).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022.
Baca juga:
Bea Cukai Sita 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal
“Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, yang turut hadir pada kesempatan tersebut.
Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48 juta yang berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya, dimusnahkan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.
Dalam keterangan terpisah, Mira menyampaikan, bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri," paparnya.
Pemusnahan secara simbolis ini selain dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, Kepala KPKNL Denpasar, Untung Sudarwanto, dan para pimpinan perusahaan perwakilan pemilik barang dan gudang kargo, sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4538 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2005 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun