Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Gadis Belia di Buleleng Disetubuhi Paman Hingga Hamil 7 Bulan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang gadis berusia 15 tahun di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak disetubuhi oleh pamannya hingga mengakibatkan kehamilan. Kasus itu terungkap saat korban didampingi orang tuanya melakukan tes kesehatan ke salah satu Puskesmas di Gerokgak.
Mengetahui kondisi anak hamil akibat perbuatan pamannya, orang tua korban selanjutnya mengadukan kasus tersebut ke polisi. Kemudian, pelaku A (61) telah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng untuk proses penanganan secara hukum.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis 26 Januari 2023 mengatakan, untuk sementara kondisi korban hamil sekitar 7 bulan akibat perbuatan pamannya yang memanfaatkan situasi rumah korban saat ditinggalkan oleh orang tuanya.
"Tanggal kejadiannya korban tidak ingat, malam hari sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu korban sendirian di rumah dan ditinggal orang tuanya keluar. Saat ini, korban dalam kondisi hamil dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi dua di antaranya merupakan saksi korban dan orang tuanya," ungkap Sumarjaya.
Kasi Humas Sumarjaya mengatakan, aksi bejat yang dilakukan paman itu baru terbongkar setelah kedua orang tuanya melakukan intrograsi. Orang tua korban tidak menyangka perbuatan itu dilakukan kerabat yang masih bertetangga itu.
"Korban saat tidur disetubuhi, korban merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah peristiwa itu korban tidak berani melaporkan ke orang tuanya. Tersangka merupakan paman jauh korban," papar Sumarjaya.
Upaya penanganan masih dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan korban yang masih dibawah umur didampingi psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Sedangkan terduga pelaku, A masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar