Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
RTRW Tabanan Masih Tunggu Persetujuan Substansi Kementerian
BERITABALI.COM, TABANAN.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil dari revisi RTRW Nomor II Tahun 2012 tak kunjung rampung. Saat ini prosesnya masih menunggu keluarnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan tata Ruang (ATR) setelah sebelumnya ada poin yang tak sesuai.
Belum rampungnya RTRW ini pun menjadi atensi ketat kalangan dewan. Namun diprediksi akan rampung di tahun 2023. Sebab hasil dari sidang lintas sektor Maret lalu sudah tak ada masalah artinya kesalahan data sebelumnya telah diperbaiki.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan proses RTRW masih di tahap menunggu persetujuan substansi. "Kemarin atau bulan Maret lalu kita sudah lakukan sidang lintas sektor tidak ada masalah, sudah ada titik temu," ujarnya, Kamis (27/4).
Hanya saja dia belum bisa memprediksi kapan keluarnya kajian substansi tersebut. Karena dalam kajian ini seluruhnya ada proses pengecekan.
"Jadi kita tunggu saja dulu, target ya memang harus tuntas tahun 2023. Dan ini pasti tuntas, jika saja kajian substansi keluar misalnya hari ini, seminggu kemudian eksekutif tinggal menyerahkan ke DPRD. Dan ini tak perlu waktu lama karena legislatif sudah mengikuti mulai dari pencanangan hingga sidang lintas sektor," beber Omardani.
Dan sebut dia apabila RTRW ini telah rampung maka hal pertama yang akan dilakukan adalah perbaikan tata ruang mulai penataan kawasan pariwisata dan permukiman.
"Khususnya pariwisata karena ini akan menunjang dalam pembangunan Tabanan," tandas Politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini.
RTRW tak kunjungan tuntas karena sebelumnya ada tidak sinkronnya data pusat dengan Tabanan terutama dalam menentukan LSD (lahan sawah dilindungi). Pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasan Tanah, mencatat LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare.
Sementara daerah mencatat LSD seluas 16.100 hektare. Padahal data ini didapatkan berdasarkan catatan dari pusat. Namun setelah dicek catatan 19.100 hektare tersebut ternyata banyak lahan sudah milik investor, namun belum dibangun.
Untuk diketahui revisi RTRW ini sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2017. Bahkan karena saking lamanya DPRD Tabanan sempat geram akan kelambatan tersebut. Belum rampungnya revisi RTRW ini menyebabkan Tabanan tak bisa menerima investor karena letak tatanan daerah belum jelas. Dampaknya banyak potensi yang bisa digarap untuk menopang pendapatan daerah jadi tertunda.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 288 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 218 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 186 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar