Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Ada Nama-nama ASN, Pegawai Kontrak hingga Staf Terdaftar Jadi Bacaleg di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik telah berakhir. Namun, terdapat beberapa nama bacaleg yang diketahui merupakan pegawai pemerintah, termasuk pegawai kontrak baik sebagai staf maupun kepala pasar.
Seharusnya, pegawai pemerintah tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan karena sudah menjadi anggota partai politik.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terdapat beberapa pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang mendaftar sebagai bacaleg. Mereka antara lain adalah staf bagian protokol dan komunikasi pimpinan Setda Jembrana, staf dinas komunikasi dan informatika Jembrana, serta pegawai di dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan Jembrana. Saat ini, terdapat sekitar 4 orang pegawai kontrak yang telah terdaftar sebagai bacaleg.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, menjelaskan bahwa setelah proses pengajuan bacaleg selesai, pihaknya mendapatkan informasi dan temuan mengenai adanya pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai bacaleg.
"Kami mendapatkan informasi mengenai daftar tenaga kontrak yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Kami telah melakukan penelusuran ke Pemerintah Kabupaten untuk memastikan status pegawai kontrak dari para bacaleg tersebut," jelasnya pada Selasa (16/5/2023)
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, memang terdapat beberapa nama pegawai kontrak yang diduga mendaftar sebagai bacaleg. Saat ini, sekitar 4 orang bacaleg sudah terkonfirmasi sebagai pegawai kontrak. Nama-nama ini akan dibandingkan dengan daftar bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik.
"Masih memungkinkan ada tambahan nama-nama lain yang sedang kami telusuri," tambahnya.
Setelah diperoleh nama-nama pegawai non-ASN yang telah terdaftar sebagai bacaleg, baik sebagai pegawai kontrak maupun dengan status lain yang digaji oleh negara, perlu dilakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
"Jika tidak terdapat pelanggaran terkait pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu, kemungkinan ada pelanggaran undang-undang lain yang bukan menjadi wewenang Bawaslu," tegas Mulyawan.
Meskipun kemungkinan terjadi pelanggaran undang-undang lain seperti kode etik pegawai, Bawaslu akan merekomendasikan penanganan kepada instansi yang berwenang.
"Penanganan terkait dugaan pelanggaran menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang