Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
KPU Tabanan Pastikan Peserta Pileg Hanya 16 Parpol, Minus Partai Ummat
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan memastikan bahwa Partai Ummat tidak bisa mengikuti perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 karena tidak melakukan perbaikan atau menyetorkan berkas verifikasi administrasi hingga batas waktu yang ditentukan Minggu, (9/7).
“Nanti di Pileg 2024 di Tabanan minus satu peserta dari Partai Ummat,” kata Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa Selasa, (11/7).
Weda mengungkapkan dari 20 nama bakal Caleg yang disetorkan partai Ummat semuanya tidak memenuhi syarat. 20 bacaleg itu, semuanya merupakan perempuan yang tersebar di empat daerah pemilihan.
Sebelumnya KPU Tabanan menerima berkas verifikasi administrasi dari partai politik hingga detik-deti terakhir pada Minggu, (9/7), KPU Tabanan tancap gas atau kebut sehari menerima verifikasi perbaikan 358 berkas Bacaleg.
Komisioner KPU Tabanan, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Luh Made Sunadi sempat menyebutkan PAN, PKB dan Partai Ummat masih berporses melalukan upload perbaikan berkas.
“PAN sudah di kantor, PKB dan Partai Ummat sedang proses dan akan ke kantor,” ujarnya.
Situasi ini sebelumnya sudah diprediksi oleh KPU Tabanan. Karena beberapa hari sebelum batas waktu akhir, belum ada partai politik yang melaporkan perbaikan berkas Bacaleg yang salam upload.
“Sebagai pelaksana teknis kami tetap melayani sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Sebanyak 446 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 17 partai politik yang ada di Tabanan, hanya 88 bacaleg telah memenuhi syarat administrasi secara pendaftaran, sedangkan sisanya 358 bacaleg belum memenuhi syarat.
Untuk berkas Bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi ini, Sunadi menyebutkan sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan sesuai dengan jenis kesalahannya.
Ada banyak alasan kenapa ratusan bacaleg belum memenuhi syarat ini, karena dokumen indentitas dari KTP bacaleg tidak terbaca dengan jelas. Kemudian foto pribadi yang di- upload bukan foto yang terbaru. Ada juga ijazah yang disetorkan belum dilegalisir dengan berbagai alasan,mulai sekolahnya sudah bubar hingga sekolahnya berganti nama.
Selain itu ada juga surat keterangan yang terdaftar dikeluarkan bukan oleh KPU beserta jajarannya namun oleh pihak lain. Bahkan ada yang Bacaleg diakui Sunadi tertukar dalam mengaplud data.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 455 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 357 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 291 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 268 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar