Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Pembongkaran warung di Denpasar Nyaris Cekcok
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembongkaran warung di Jalan Pulau Indah Gang II nomor 8 Banjar Buagan, Pemecutan kelod, Denpasar Barat nyaris terjadi perselisihan. Personel Polisi Banjar Buagan bersama petugas Bhabinkamtibmas segera bertindak cepat melakukan mediasi.
Jadi, masalah ini berawal dari kesalah-pahaman pembongkaran warung milik Heri, selaku orang tua dari (25) asal Dusun Bakong Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lombak Barat, pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 23.30 WITA.
Baca juga:
Bareskrim Mabes Polri Kembali Turun, Pastikan Pembongkaran Menara BTS Dilakukan Pemkab Badung
Perlu diketahui bahwa sekitar 35 tahun yang lalu tepatnya di tahun 1988, H. Muhamad Thofar mengontrak sebidang tanah milik Made Gatra (almarhum) seluas 20 are. Di mana, tanah tersebut lalu di bagi dua kontrakannya bersama dengan Moh Zaki. Sedangkan H. Muhamad Thofar mengontrak seluas 14 are dan Mohamad Zaki mengontrak 6 are.
Seijin kedua pengontrak dan pemilik tanah tersebut mengijinkan orang tua S yaitu Heri untuk menempati secara cuma-cuma seukuran 3 x 3 m2. Seiring berjalannya waktu, Heri membangun warung di belakang petak tanah yang ditempatinya tersebut untuk menambah pengasilan.
Pada Bulan Oktober 2022, anak dari pemilik tanah membongkar warung yang di bangun oleh Heri dengan alasan pelebaran jalan gang masuk untuk mobil milik Mohamad Zaki. Terkait pembongkaran warung tersebut membuat S anak dari Heri sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada mengancam terhadap seorang perempuan, IZ (27). IZ merupakan anak dari Mohamad Zaki perempuan yang tinggal di Jalan Pulau Indah Gang III No.7 Br. Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Atas permasalahan tersebut Polisi Banjar Buagan Aiptu Ketut Suarjana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod, Babinsa, Kepala Dusun Buagan dan pecalang Banjar Buagan melakukan mediasi terhadap S dan IZ beserta orang tuanya.
Setelah diberikan penjelasan bahwa status orang tua S hanya menumpang di tanah tersebut, barulah S menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. S kemudian membuat surat pernyataan bermaterai, pada Rabu 1 November 2023 malam.
Dikonfirmasi, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., membenarkan adanya permasalahan warga Buagan yang telah berhasil dimediasi oleh Polisi Banjar.
"Ya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polisi Banjar bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun dan Pecalang setempat untuk menciptakan harkamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 329 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 324 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang