Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Bawaslu Bali: Tidak Ada Alat Peraga Bermuatan Kampanye Sebelum 28 November
BERITABALI.COM, BADUNG.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka minta peserta Pemilu agar mnurunkan alat peraga mengandung muatan unsur kampanye.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Tahun 2024, Kasmis (16/11/2023) Nusa Dua, Badung.
Muatan unsur kampanye yang dimaksud Wirka terdiri dari visi, misi, program dan atau atau citra diri Peserta Pemilu. Menurutnya, sebelum tahapan kampanye dimulai 28 November, penggunaan Alat Peraga dengan muatan kampanye berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
“Makanya sekarang ketika masih memasang alat peraga yang masih ada unsur kampanye, kami minta untuk diturukan, itu bisa jadi pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Baca juga:
Bawaslu Tabanan Pantau Gudang Logistik Pileg
Dalam kesempatan tersebut juga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini menegaskan kepada peserta Pemilu bahwa, tidak boleh melakukan kampanye di media cetak, dan media elektronik dalam kurun waktu 21 hari sebelum masa tenang.
“Tidak boleh melakukan rapat umum dan kampanye di media cetak atau elektronik sebelum 21 hari menuju masa tenang. Karena ini bisa jadi kampanye luar jadwal dan bisa saja masuk tindak Pidana Pemilu, saya tidak ingin peserta Pemilu berurusan dengan Sentra Pengekkan Hukum Terpadu,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4524 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2340 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1045 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun