Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Kemenkumham Bali Catat Kedatangan WNA ke Bali di 2023 Sebanyak 5,3 Juta Orang
Terima Kunjungan Sekretariat Jenderal DPR RI
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (31/1/2024).
Kunjungan ini dalam rangka diskusi atau konsultasi publik guna Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ernawati, S.Sos.,M.H selaku ketua Tim, beserta Rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Pada kesempatan tersebut, Putu Murdiana menyampaikan bahwa Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.
Murdiana memaparkan jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebesar 5.386.878 orang. Dan jumlah WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi dan 3 orang diantaranya pro justitia.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," ujar Murdiana.
"Di antaranya dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait," imbuhnya.
Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara, menyampaikan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang ini dibentuk oleh DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.
Baca juga:
Majelis Pengawas Daerah Notaris Jembrana Dilantik, Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bali
Lebih lanjut dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.
"Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar David.
Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.
Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 289 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 219 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 189 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar