Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Pemerkosa Turis Cina Mengaku Terangsang Kemolekan Tubuh Korban
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami keterlibatan FAR (29) dalam kasus pemerkosaan terhadap turis perempuan asal Cina, berinisial TH (26).
Saat pemeriksaan, pria asal Gresik, Jawa Timur itu mengaku terangsang melihat kemolekan tubuh korban saat sedang mabuk di Bar.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, pelaku FAR sudah ditahan dalam kasus perkosaan tersebut. Ia mengakui telah memperkosa korban TH usai dugem di salah satu tempat hiburan di Kuta, pada Kamis 8 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari. Korban saat itu bersama temannya, ZH (29).
Usai dugem, korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua. Dalam perjalanan ke kawasan Nusa Dua, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
"Pelaku FAR berdalih akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," terang AKP Sukadi, pada Minggu 11 Februari 2024.
Pelaku menyampaikan ke korban perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut, akhirnya korban mengikuti pelaku. "Tapi sesampainya di kamar, pelaku mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa untuk berhubungan badan," ucap AKP Sukadi.
Tidak ingin "mahkotanya" direnggut paksa, korban melawan. Tapi apa daya, pelaku membekap wajah korban dengan bantal dan menyetubuhinya.
Sementara teman korban ZH curiga karena temannya TH lama datangnya. Ia pun lantas mendatangi kamar dibantu petugas satpam hotel. Ternyata setiba di kamar, mereka melihat korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku.
"Pelaku ini berusaha kabur, tapi satpam hotel berhasil mengamankannya. Pelaku ini berprofesi sebagai guide tersebut," imbuhnya.
Diinterogasi, pelaku asal Gresik, Jawa Timur itu mengaku memperkosa korban karena tergiur melihat tubuh korban yang mulus saat berada di dalam Bardi kawasan Kuta. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8520 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5866 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3681 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2512 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar