Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Cek Sejumlah Lokasi Layanan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak di Mal Living World Denpasar dan beberapa lokasi di wilayah Bali.
Layanan Pojok Pajak di Mal Living World (Lokasi Lantai 2 dekat Konter Era Phone dan Samsung) ini dibuka mulai tanggal 18-24 Maret 2024 jam 10.00-21.00 WITA.
Kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen Kanwil DJP Bali untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan.
“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” jelas Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali.
Selain menyediakan layanan perpajakan, dalam Pojok Pajak ini Kanwil DJP Bali pun turut menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
“Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ujar Nurbaeti.
Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.
Saat ini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Namun Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak. Selain itu, masyarakat pun juga dapat memanfaatkan layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk melakukan konsultasi perpajakan.
“Apabila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan yang ada di tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali,” jelas Nurbaeti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4554 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2360 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2015 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1620 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1065 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun