Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Upaya Hilangkan Barbuk, Pelaku Perusakan Vila di Buleleng Ganti Pintu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Adanya upaya menghilangkan barang bukti atas kasus perusakan vila yang tengah dalam proses penyidikan di Mapolres Buleleng, Juergen Handschuh (56) melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, SH., MH., Putu Indra Perdana, SH., dan Kadek Oldi Rosy, SH., kembali melaporkan Gede Lidado Miko dengan alamat Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan.
Para advokat yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan Rekan telah melayangkan surat kepada Kapolres Buleleng cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng atas upaya penghilangan barang bukti kasus perusakan, dimana pelaku menganti pintu villa yang dirusaknya tersebut, padahal kasusnya masih dalam penanganan polisi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Juergen Handschuh selaku korban pada Sabtu 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WITA mendatangi Coco Garden Pool Villa 3 yang juga Bernama Villa Swastiastu untuk memastikan adanya indikasi untuk menghilang barang bukti perusakan berupa pintu masuk villa yang disewanya. Dengan penggantian pintu itu menyebabkan korban tidak bisa memasuki villa tersebut.
“Klien kami mendapat informasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti berupa pintu masuk villa yang telah dirusak, diganti dengan yang baru. Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, korban bersama para kuasa hukumnya didamping Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelian Dusun serta salah satu pekerja villa melihat langsung kondisi di lokasi kejadian,” beber kuasa hukum Sunarta.
Putu Indra Perdana selaku kuasa hukum juga menambahkan, dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu menunjukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara perusakan yang dilaporkan sebelumnya ke Polres Buleleng.
“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Buleleng, Cq. Kasat Reskrim, agar memerintahkan Penyidik yang menangani perkara tersebut melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna melindungi kepentingan klien kami,” tegas Indra.
Sebelumnya, antara Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko sepakat melakukan sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018, namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban.
Lidado Miko selaku pelaku selanjutnya dilaporkan melakukan pengerusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024 yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1424 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1215 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 657 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 556 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung