Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
LPS Terima Laporan Ada 14 Bank yang Keuangannya Bermasalah dari OJK
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus gencar melakukan sosialisasi terkait mandat baru diatur dalam Undang-Undang Omnibus Sektor Jasa Keuangan (OJK) 2023.
Salah satu tujuan utama dari sosialisasi ini adalah, memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai peran LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
Dalam undang-undang baru ini, LPS diberikan beberapa mandat tambahan yang semakin memperkuat kapasitasnya, termasuk sebagai "risk minimizer" atau pencegah risiko, yang memungkinkan LPS untuk melakukan early intervention dalam menangani permasalahan bank sebelum bank tersebut ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.
"Langkah ini diambil agar masalah di sektor perbankan dapat diselesaikan lebih dini dan tidak berdampak lebih luas," jelas Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, Rabu (13/11/2024) di Kuta, Badung.
Selain itu, LPS juga diberikan mandat baru untuk melaksanakan program penjaminan polis yang akan dimulai pada 2028 mendatang.
Saat ini, LPS bersama dengan otoritas terkait seperti OJK, BI, dan Kementerian Keuangan tengah menyusun peraturan yang diperlukan untuk implementasi program ini.
"Program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi nasabah, khususnya di sektor asuransi," ucapnya.
Tindak pidana dan perlindungan nasabah 2024, LPS juga menerima hampir 14 bank yang diserahkan oleh OJK karena masalah keuangan.
Menurut LPS, sekitar 90% dari bank yang diserahkan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan, seperti pengelolaan yang tidak prudent oleh pemegang saham atau pengurus yang bahkan memanfaatkan dana nasabah.
"Dalam kapasitasnya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS memastikan bahwa dana nasabah tetap aman selama memenuhi kriteria seperti 3T: tercatat, tidak melebihi batas suku bunga penjaminan, dan tidak terlibat dalam tindak pidana," paparnya.
Dengan berbagai inisiatif ini, LPS terus berkomitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia, serta melindungi hak-hak nasabah yang beritikad baik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan