Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
KPK: OTT Gubernur Bengkulu Tak Tiba-Tiba, Penyelidikan Sejak Mei
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tindakan tersebut telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak bulan Mei lalu.
"Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Hal itu disampaikan Alex untuk merespons keberatan tim hukum Rohidin yang menyebut KPK tendensius karena melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada. Rohidin sebagai calon petahana berpasangan dengan Meriani akan bertarung melawan Helmi Hasan-Mi'an di Pilkada tahun ini.
Alex menambahkan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK sepakat menaikkan status hukum Rohidin dari terperiksa atau saksi menjadi tersangka. Terdapat dua orang lainnya yang juga ditangkap dan menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
"Dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, pak Nawawi dan pak Tanak, dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Pak Tanak juga setuju artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan-kegiatan penangkapan ini," ucap Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11) malam, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8505 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5848 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3667 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2496 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar