Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Muncikari di Jembrana Ditangkap Saat Tawarkan Dua PSK di Penginapan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Penginapan Darma II, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Minggu (17/11/2024). Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial NKS (47) dikangkap sebagai tersangka.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perdagangan perempuan untuk layanan seksual di wilayah Negara.
“Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua korban di lokasi kejadian. Kedua korban, N.K.T (40) dan N.K.M (26), dijual oleh tersangka kepada pelanggan dengan tarif tertentu,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mendapati tersangka NKS yang berperan sebagai muncikari tengah menawarkan dua perempuan kepada pelanggan di Penginapan Darma II. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan modus iming-iming bayaran untuk mengajak kedua korban bekerja dengannya.
Para korban, yang mengalami kesulitan ekonomi, akhirnya setuju untuk melayani tamu dengan tarif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Dari setiap transaksi, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu.
“Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini selama dua tahun. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menawarkan perempuan kepada laki-laki yang menghubunginya, lalu menentukan tempat pertemuan di penginapan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel OPPO A15 warna putih dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Tersangka yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan. “Jangan sampai terjebak dalam situasi yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Laporkan segera jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1067 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 413 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 360 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 327 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 266 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar