Desa Adat di Badung Diminta Buat Pararem Atur Rabies
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Provinsi Bali mendorong setiap desa adat memiliki pararem yang mengatur pencegahan dan penanganan penyakit rabies. Instruksi ini telah disampaikan sejak dua tahun lalu, termasuk di Kabupaten Badung.
Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Badung, IB Gede Widnyana, menyampaikan bahwa hingga kini masih kurang dari 50 persen desa adat di Bali yang sudah memuat pararem tentang rabies.
"Yang mengatur tentang rabies sudah dicanangkan dari pemerintah provinsi akhirnya dianjurkan setiap desa di Bali membuat pararem dari instruksi itu kurang lebih 2 tahun lalu di Badung," jelasnya saat ditemui, Selasa (16/9/2025) lalu.
Widnyana menegaskan, perbedaan tingkat prioritas menjadi alasan belum semua desa adat memiliki pararem rabies.
"Maksud saya ada banyak pararem tuntutannya di desa adat itu disesuaikan dengan tingkat prioritasnya, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa adat masing-masing. Itu sebabnya tidak semua desa adat langsung memprioritaskan pararem rabiesnya, mungkin di sana tidak terlalu banyak anjing, tidak terlalu ramai, masih tertib. Jadi, prioritas pararem lain diutamakan itu menyebabkan bukan karena ketidaksungguhan," paparnya.
Ia menambahkan, pararem di desa adat tidak hanya mengatur rabies, tetapi juga berbagai hal teknis lainnya yang merupakan turunan dari awig-awig.
"Tidak hanya rabies yang kita atur, turunan dari awig-awig ada pararem pengele yang khusus mengatur situasi teknis yang mengenai situasi lapangan, ada pararem covid, ada pararem tentang sampah, ada pararem tentang tamu, ada pararem kependudukan, salah satunya tentang rabies, begitu banyaknya turunan dari awig tentang teknis situasional di masing-masing desa adat," bebernya.
Widnyana menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan keamanan di wilayah desa adat.
"Poin ditekankan adalah, bagaimana menjaga pasukertaan wawidangan pelemahan, lan pawongan, jadi harus menjaga keamanan, keselamatan, keterlibatan, biar harmoni. Masing masing pemilik hewan wajib menjaga hewan peliharaannya kalau ada sebab dan akibatnya wajib memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemiliknya," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga