Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Dua Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Divonis 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, yang menewaskan I Made Agus Aditya (26).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Made Adicandra Purnawan, Dewi Santini, dan I Made Wiguna. Terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole.
"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Sementara itu, seorang terdakwa lain, Sudarsana, dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kedudukan serta martabatnya," ujar majelis hakim.
Peristiwa tragis ini berawal pada Januari 2025 ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa. Ketegangan berujung perkelahian yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, Polres Gianyar juga sempat melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 28 adegan untuk mengungkap peran para terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun