Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug Pastikan Proses Pemilihan Sesuai Pararem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030 telah berjalan sesuai aturan adat (Pararem) dan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh pihak panitia ngadegang keluan desa adat Bugbug untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai keliru serta menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Salah seorang Panitia Ngadegang, I Nengah Yasa Adi Susanto atau akrab disapa Jro Ong, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan ngadegang adalah Pararem Nomor 2 yang telah disahkan dalam Paruman Agung pada 1 Juni 2025.
“Pararem ini sudah diverifikasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Bali serta mendapatkan nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali. Jadi secara legal-formal, pararem ini sah, berlaku, dan mengikat,” kata pria yang juga selaku tim hukum Desa Adat Bugbug, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, proses penjaringan calon Kelian Desa Adat berlangsung pada 4–8 September 2025 melalui forum-forum resmi, mulai dari Paruman Kerama Ngarep, Nayaka, Banjar Adat, hingga Ikatan Warga Bugbug di luar desa. Dari seluruh tahapan tersebut, mayoritas paruman sepakat mengusulkan satu nama, yakni I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, sementara hanya Banjar Adat Dukuh Tengah yang mengajukan dua calon.
Panitia kemudian memberikan kesempatan kepada seluruh calon untuk melengkapi administrasi sebagaimana diatur dalam pararem. Namun, hanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang memenuhi seluruh syarat hingga akhirnya ditetapkan melalui Paruman Agung pada 21 September 2025.
“Dengan demikian, Paruman Agung secara resmi mengesahkan beliau sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030,” jelasnya.
Jro Ong juga menegaskan, sepanjang proses berlangsung, tidak ada keberatan yang diajukan secara resmi ke Kertha Desa, padahal mekanisme tersebut diatur jelas dalam Pasal 35 Pararem.
“Kalau ada pihak yang keberatan, seharusnya menempuh jalur sesuai aturan. Jangan memakai cara intimidasi atau ancaman karena itu bisa berimplikasi hukum pidana,” ujarnya.
Panitia pun mengimbau seluruh krama Bugbug untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi. “Mari hormati hasil paruman dan proses adat yang sudah sah. Kita semua bersaudara, mari bersama-sama menjaga keamanan desa adat kita,” tutup Jro Ong.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan