search
light_mode dark_mode
WNA Jerman Diduga Otak Penyelundupan Ekstasi 392 Gram

Rabu, 24 September 2025, 14:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/WNA Jerman Diduga Otak Penyelundupan Ekstasi 392 Gram.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sorotan publik kembali mengarah pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terutama terkait kasus narkotika dengan terdakwa warga negara asing. 

Salah satunya, terdakwa asal Jerman bernama Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), yang terlihat santai hanya mengenakan kaos saat sidang dakwaan kasus jaringan narkotika internasional pada Rabu (24/9/2005).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi disebutkan, Daniel terlibat dalam upaya penyelundupan 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram. Barang bukti tersebut dikirim dari Jerman menuju Denpasar dan berhasil diamankan aparat pada April 2025.

Daniel tidak sendiri. Ia didakwa berperan bersama warga negara Belanda, Lima Tome Rodrigues Pedro (42), yang ditangani dengan berkas terpisah, serta dua orang lain yang masih buron, yakni Keje Martin alias Kay dan Dennis.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rodrigues Pedro di Villa Kayu Suar, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari villa tersebut, polisi menyita paket jasa pengiriman UPS berisi 12 kaleng permen bermerek Smint. Setelah diperiksa, isinya ternyata ekstasi dalam jumlah besar.

“Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi,” papar JPU.

Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 47 hingga 51 butir, dengan total 594 butir ekstasi. Selain itu, paket juga berisi enam botol pewarna kuku, cokelat batang, mainan plastik, dan sebuah boneka berwarna pink.

Penyidikan mengungkap, Daniel sebelumnya menawarkan bisnis ekstasi dengan harga pasaran Rp750 ribu per butir di Bali. Dari jumlah itu, Rp350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi bersama Rodrigues Pedro. Daniel sendiri dijanjikan upah Rp100 ribu per butir jika transaksi berhasil.

Polisi kemudian berhasil menangkap Daniel di Sanur, setelah sebelumnya menyita paket dari tangan Pedro. Saat ditangkap, ia membawa ponsel dan paspor Ceko palsu dengan identitas berbeda.

“Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,” ungkap JPU.

Hasil laboratorium menunjukkan ekstasi tersebut positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan narkotika golongan I lainnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami