Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
MK Dorong Desa Konstitusi Jadi Contoh Harmoni Adat dan Konstitusi di Bali
BERITABALI.COM, BANGLI.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan pentingnya pemahaman hak konstitusional warga negara sebagai upaya mencegah terjadinya konflik adat di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo, saat menghadiri Diskusi Konstitusi untuk Warga Masyarakat Desa Konstitusi di Wantilan Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, pada Jumat (3/10/2025).
Desa konstitusi merupakan desa yang dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai desa percontohan untuk menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Program desa konstitusi menjadi bentuk nyata komitmen MK dalam meningkatkan budaya sadar konstitusi di seluruh Indonesia. Menurut Suhartoyo, hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Hak ini merupakan bagian mendasar dari hak asasi manusia yang mencakup perlindungan kebebasan pribadi, mulai dari hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, hingga hak-hak lain yang tertulis atau tersirat dalam Undang-Undang Dasar.
Dikatakannya, Desa Bangbang merupakan satu-satunya desa konstitusi di Bali. Diharapkan, dari desa ini nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional masyarakat dapat menyebar lebih luas, sehingga tercipta kestabilan sosial dan kenyamanan warga. Dengan begitu, potensi terjadinya konflik di desa adat bisa dihindari.
Kedepan pihaknya akan intensifkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh desa konstitusi sehingga berbagai permasalahan yang ada bisa dicarikan jalan keluar.
Sementara itu, Kepala Desa Bangbang, Pande Pandu Winata, mengungkapkan Desa Bangbang telah dikukuhkan sebagai desa konstitusi sejak tahun 2018. Hingga kini, keberadaannya memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman masyarakat mengenai hak-hak warga negara.
"Berbagai polemik yang terjadi bisa tertangani dengan baik," sebutnya.
Ia berharap keberadaan desa konstitusi ke depan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
"Kedepan desa konstitusi bisa terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait berbagai hak selaku warga dan bisa menjadi solusi ketika terjadi perdebatan terkait hukum adat dan hukum konstitusi, sehingga keutuhan desa adat dan NKRI bisa terus terjaga," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8585 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5932 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3733 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2558 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar