Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Terungkap, Motif Pembunuh Istri Siri di Kuta karena Sakit Hati Dicaci
BERITABALI.COM, BADUNG.
Fakta mengejutkan terungkap di balik pembunuhan tragis yang menimpa Endang Sulastri (41), pemilik sebuah kafe di kawasan Kuta.
Pelaku Kamal Mopangga alias KM (32) mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering dicaci maki dan dihina oleh korban.
Aksi pembunuhan terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah kontrakan mereka. Ironisnya, pelaku menghabisi korban saat diminta memijat punggung.
Sebelum eksekusi, korban sempat duduk bersila di lantai. Tanpa curiga, korban meminta pelaku yang juga suami sirinya sejak 2021 itu untuk memijat punggung. Namun secara tiba-tiba, pelaku yang sudah menyiapkan pisau pemotong kelapa menyerang dari belakang hingga menyebabkan luka serius di leher korban.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).
“Saat itulah, pelaku sakit hati dan langsung berniat menghabisi nyawa korban,” beber Kompol Agus.
Ia menjelaskan, pertengkaran keduanya bermula seusai menutup Bar Pantai milik mereka sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam perjalanan pulang, korban meminta pelaku membantu salah satu karyawan, namun pelaku meminta agar korban mengubah sikap dan menghargai dirinya.
Namun korban justru marah dan mencaci pelaku dengan kata-kata kasar yang menyinggung suku, agama, dan keturunan.
Setiba di rumah, keduanya memilih diam. Pelaku duduk di depan rumah sambil merokok dan ngopi, lalu muncul niat jahat dalam pikirannya. Ia kembali ke bar untuk mengambil pisau pemotong kelapa, lalu menyembunyikannya di bawah bantal.
“Pelaku berencana membunuh korban ketika korban sedang tertidur, namun ketika masuk ke dalam kamar ternyata korban belum tertidur dan sedang main handphone,” ujar Kompol Agus.
Saat pelaku memijat korban dari belakang, tangan kirinya menahan dagu korban agar tidak curiga. Dengan tangan kanan, ia mengambil pisau dan menyerang leher korban beberapa kali hingga tewas di tempat.
Setelah menghabisi korban, pelaku melarikan diri dengan membawa motor Scoopy DK 3473 FAW, laptop Huawei, dua kartu ATM, serta uang tunai hasil menukar $400 dolar Australia senilai Rp4 juta. Ia menuju Bandara Ngurah Rai dengan rencana kabur ke kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara.
Namun pelariannya tak bertahan lama. Tim gabungan Polsek Kuta dan Polresta Denpasar berhasil menangkap Kamal di Bitung pada Selasa (14/10/2025).
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tegas Kompol Agus.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun