Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Oknum Polisi Jambret di Pancasari Divonis 4 Bulan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terjerat kasus penjambretan di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, salah satu anggota Polsek Baturiti I Wayan Sudiandnyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Dalam putusan sidang yang diterima Senin (26/1), I Wayan Sudiandnyana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (21/1) kemarin, dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” ujar majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dimana Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim. Dimana untuk hal yang memberatkan, terdakwa I Wayan Sudiandnyana merupakan seorang anggota Polri. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan kode etik kepolisian.
“Status terdakwa sebagai anggota Polri bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menunjukan rasa penyesalan.
“Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” terang hakim.
Sudiadnyana diketahui menjambret seorang pedagang tomat bernama Kadek Suartini (51), di Banjar Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari pada 30 September 2025 lalu.
Sudiadnyana mulanya membeli tomat seharga Rp 10 ribu di warung milik korban. Saat proses transaksi dilakukan, muncul niat untuk menjambret kalung emas milik korban. Sudiadnyana pun menarik kalung tersebut dengan tangan kirinya, hingga membuat korban berteriak.
Teriakan itu lantas membuat Sudiadnyana panik. Ia pun memukul bagian belakang leher korban dengan menggunakan tongkat T. Aksi ini kemudian mengundang perhatian warga, hingga membuat Sudiadnyana kabur ke arah Baturiti, Tabanan dengan sepeda motornya, sambil menggenggam kalung emas milik korban.
Saat berupaya melarikan diri itu, motor yang ditunggangi oleh Sudiadnyana menabrak sebuah mobil yang ada di depannya. Hingga akhirnya ia berhasil diamankan oleh warga setempat.
Sudiadnyana mengaku, kalung emas itu rencananya hendak dijual, untuk membayar utang pribadinya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 322 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 313 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang