Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Polisi Jambret di Pancasari Divonis 4 Bulan

Senin, 26 Januari 2026, 16:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Oknum Polisi Jambret di Pancasari Divonis 4 Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Terjerat kasus penjambretan di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, salah satu anggota Polsek Baturiti I Wayan Sudiandnyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Dalam putusan sidang yang diterima Senin (26/1), I Wayan Sudiandnyana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (21/1) kemarin, dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dimana Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim. Dimana untuk hal yang memberatkan, terdakwa I Wayan Sudiandnyana merupakan seorang anggota Polri. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan kode etik kepolisian.

“Status terdakwa sebagai anggota Polri bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menunjukan rasa penyesalan.

“Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” terang hakim.

Sudiadnyana diketahui menjambret seorang pedagang tomat bernama Kadek Suartini (51), di Banjar Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari pada 30 September 2025 lalu.

Sudiadnyana mulanya membeli tomat seharga Rp 10 ribu di warung milik korban. Saat proses transaksi dilakukan, muncul niat untuk menjambret kalung emas milik korban. Sudiadnyana pun menarik kalung tersebut dengan tangan kirinya, hingga membuat korban berteriak.

Teriakan itu lantas membuat Sudiadnyana panik. Ia pun memukul bagian belakang leher korban dengan menggunakan tongkat T. Aksi ini kemudian mengundang perhatian warga, hingga membuat Sudiadnyana kabur ke arah Baturiti, Tabanan dengan sepeda motornya, sambil menggenggam kalung emas milik korban.

Saat berupaya melarikan diri itu, motor yang ditunggangi oleh Sudiadnyana menabrak sebuah mobil yang ada di depannya. Hingga akhirnya ia berhasil diamankan oleh warga setempat.

Sudiadnyana mengaku, kalung emas itu rencananya hendak dijual, untuk membayar utang pribadinya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami