Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya Istri dan Bawa Anak, Suami di Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 26 Maret 2026, 19:56 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Aniaya Istri dan Bawa Anak, Suami di Denpasar Dilaporkan ke Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Denpasar. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (24) melaporkan suaminya, MH (19), ke Polresta Denpasar atas dugaan penganiayaan dan membawa anak tanpa izin.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, peristiwa tersebut terjadi di sebuah vila di Jalan Penyaringan III, Nomor 50, Sanur Kauh, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Awalnya, pelaku datang ke lokasi untuk mengajak korban dan anaknya pulang ke rumah guna melakukan sembahyang. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru mengajak korban mengikuti sebuah pertemuan.

"Namun di lokasi pelaku justru mengajak korban mengikuti meeting. Keinginan pelaku ditolak oleh korban membuat pelaku emosi," bebernya.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian mengancam akan membawa anak korban ke rumahnya. Ketegangan semakin meningkat saat korban mengangkat koper yang secara tidak sengaja mengenai kaki pelaku.

Situasi itu memicu aksi kekerasan. Pelaku kemudian menjambak rambut korban, memukul bagian belakang kepala, hingga mencekik leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menggigit bagian dada dan kaki korban.

"Pelaku menjambak, memukul menggunakan tangan kosong hingga menggigit tubuh korban. Korban sempat melawan namun pelaku terus melakukan aksi berutal," jelas Iptu Adi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di kepala bagian belakang, lebam pada pelipis kiri, luka lecet dan memar di dada kanan serta kaki kanan, serta nyeri pada leher.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa anak korban tanpa izin.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta bukti pendukung lainnya.

Selain dugaan penganiayaan, pelaku juga terancam dijerat Pasal 452 KUHP terkait perbuatan membawa anak dari kekuasaan yang berhak, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami