Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 26 Juni 2026
Aniaya Istri dan Bawa Anak, Suami di Denpasar Dilaporkan ke Polisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah Denpasar. Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (24) melaporkan suaminya, MH (19), ke Polresta Denpasar atas dugaan penganiayaan dan membawa anak tanpa izin.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, peristiwa tersebut terjadi di sebuah vila di Jalan Penyaringan III, Nomor 50, Sanur Kauh, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga:
Pasutri Banyuasri Saling Lapor KDRT dan Zina
Awalnya, pelaku datang ke lokasi untuk mengajak korban dan anaknya pulang ke rumah guna melakukan sembahyang. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru mengajak korban mengikuti sebuah pertemuan.
"Namun di lokasi pelaku justru mengajak korban mengikuti meeting. Keinginan pelaku ditolak oleh korban membuat pelaku emosi," bebernya.
Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian mengancam akan membawa anak korban ke rumahnya. Ketegangan semakin meningkat saat korban mengangkat koper yang secara tidak sengaja mengenai kaki pelaku.
Situasi itu memicu aksi kekerasan. Pelaku kemudian menjambak rambut korban, memukul bagian belakang kepala, hingga mencekik leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menggigit bagian dada dan kaki korban.
"Pelaku menjambak, memukul menggunakan tangan kosong hingga menggigit tubuh korban. Korban sempat melawan namun pelaku terus melakukan aksi berutal," jelas Iptu Adi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di kepala bagian belakang, lebam pada pelipis kiri, luka lecet dan memar di dada kanan serta kaki kanan, serta nyeri pada leher.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa anak korban tanpa izin.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Selain dugaan penganiayaan, pelaku juga terancam dijerat Pasal 452 KUHP terkait perbuatan membawa anak dari kekuasaan yang berhak, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun