Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Pelaku Judol di Benoa Digerebek, Empat Operator Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat orang yang menjalankan operasi judi online (judol) di wilayah Benoa berhasil diringkus oleh personel Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Para pelaku masing-masing berinisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), MDB alias Aleta (22), yang merupakan perempuan asal Manado, serta WAB alias Guangyun (31), laki-laki asal Jakarta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Aszhari Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap melalui patroli siber yang dilakukan jajarannya dengan menelusuri aktivitas sejumlah situs judi online.
“Kami langsung melakukan profiling dan undercover hingga mengerucut pada lokasi operasional para pelaku,” kata Kombespol Aszhari, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, pada Rabu 29 April 2026.
Hasil pelacakan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Benoa. Setelah melakukan pengamatan, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 15.45 WITA.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati empat orang tengah menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan situs judi online. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari telemarketing hingga customer service yang bertugas mengoperasikan situs.
"Dilokasi pengerebekan, kami menyita empat unit laptop dan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses serta mengendalikan operasional situs," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang sebelumnya beroperasi di luar negeri. Mereka sempat bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024, sebelum lokasi tersebut digerebek aparat setempat pada Oktober 2025.
“Mereka kemudian berpindah ke Kamboja dan kembali menjalankan aktivitas serupa hingga awal 2026. Setelah ada penindakan di sana, para pelaku kembali ke Indonesia dan memilih Bali sebagai lokasi baru. Di sini, aktivitasnya baru berjalan sekitar satu bulan,” terangnya.
Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3854 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang