Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PBB Hasil Muktamar Bali Gugat SK Menkum ke PTUN

Kamis, 30 April 2026, 09:26 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/PBB Hasil Muktamar Bali Gugat SK Menkum ke PTUN.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) kembali memanas. Kepengurusan hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (24/4).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 150/G/2026/PTUN.JKT dan berkaitan dengan penerbitan SK Menteri Hukum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan kepengurusan versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, menilai penerbitan SK tersebut sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai aturan internal partai.

"Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah," kata Gugum di PTUN, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya transparansi sejak SK tersebut diterbitkan.

"Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami," katanya.

 

Melalui gugatan ini, PBB hasil Muktamar Bali berupaya membuktikan bahwa SK tersebut tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga melanggar asas pemerintahan yang baik.

Selain itu, Gugum menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil forum resmi partai yang sah, yakni Muktamar VI yang digelar di Bali.

"Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah," kata dia.

Pihaknya juga mempersoalkan keputusan MDP yang mengganti posisi ketua umum dengan pejabat ketua umum. Menurutnya, hal itu tidak memiliki dasar karena tidak memenuhi syarat ketua umum berhalangan tetap.

"Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah," kata dia.

Sebelumnya, kubu PBB hasil Muktamar VI Bali juga telah mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik.

Mereka menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, yang dinilai memberikan kewenangan terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan dalam proses pengesahan kepengurusan di tingkat pusat. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami